Tempat Karaoke di Sawah Besar Nekat Beroperasi Saat PSBB, Langsung Disegel Petugas Satpol PP

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya selalu melakukan patroli dan pemantauan terkait kepatuhan protokol kesehatan

Tayang:
Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Ilustrasi karaoke 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dalam upaya menegakan kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP DKI Jakarta melakukan patroli di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat.

Dari hasil patroli itu, satu unit usaha karaoke di Jalan Sawah Besar, Jakarta Pusat, disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, akibat telah beroperasi selama PSBB.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya selalu melakukan patroli dan pemantauan terkait kepatuhan protokol kesehatan, hanya saja masih banyak pihak yang membandel.

"Ya kita segel satu unit usaha Karaoke di Sawah Besar karena beroperasi di PSBB ini," kata Bernard dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).

Dikatakan Bernard, pihaknya mendapati tempat karaoke Masterpeace itu ketika melakukan patroli rutin, saat itu dirinya melihat banyak kendaraan yang tengah terparkir di depan lokasi karaoke itu.

Viral Leher Pengemudi Ojek Online Ditusuk oleh Penumpangnya di Kebagusan Jakarta Selatan

Bandara Ahmad Yani Semarang Sudah Kembali Beroperasi

Kepala Pengendali Sudin Bina Marga Jakarta Pusat Tak Bisa Tidur Saat Hujan Deras Turun

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan ternyata usaha Karaoke itu beroperasi. Selanjutnya ia pun juga memeriksa semua room, dan didapati puluhan pengunjung yang sedang berkaraoke.

"Langsung kita bubarkan mereka. Kita berikan teguran sekaligus sanksi. Karena Karaoke ini belum boleh beroperasi di masa PSBB," katanya.

Dikatakan Bernard, tim gabungan pemburu Covid-19 juga melakukan tes antigen kepada 57 orang pengunjung yang terjaring saat itu, memastikan tidak ada yang terpapar covid-19.

"Langsung kita tes antigen ke 57 orang pengunjung dimana 1 orang ditemukan reaktif dan langsung di bawa ke Wisma Atlet," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satpol PP DKI Jakarta Segel Karaoke di Sawah Besar karena Nekad Beroperasi saat PSBB

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved