Kabar Artis
Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Raja Dangdut Rhoma Irama Bersyukur ke Polisi Sampai Ucapkan Ini ke Anak
Raja Dangdut Rhoma Irama malah bersyukur putranya, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma, ditangkap lagi karena penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama malah bersyukur putranya, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma, ditangkap lagi karena penyalahgunaan narkoba.
Personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) lalu.
Selain Ridho Rhoma yang kini berusia 32 tahun itu, dua pria rekannya turut diamankan namun statusnya masih sebatas sebagai saksi.
Sebagai ayah Rhoma Irama berterimakasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menangkap putranya dengan cepat.
"Bayangkan, kalau misal seminggu, sebulan, dua bulan, baru ketangkap, barangkali sudah overdosis mungkin," ungkap Rhoma Irama dalam konferensi pers pada Selasa (8/2/2020).
Dulu Sabu, Kini Konsumsi Ekstasi
Kali pertama tersandung kasus narkoba dengan barang bukti sabu pada 2017 silam, Ridho Rhoma berjanji tak mengulanginya lagi kepada sang ayah.
Ucapan itu hanya janji di bibir, karena Ridho Rhoma mengulanginya lagi. Bedanya, kini ia mengkonsumsi pil ekstasi, bukan sabu seperti 2017 silam.
Kali pertama Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba, polisi dari Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma 10 bulan penjara. Saat itu, ia menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
• Wagub DKI Riza Patria Komentari Selebgram Helena Lim Suntik Vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk
• Viral Unggahan saat Divaksin Covid-19, Helena Lim Disebut Punya Apotek di Jakarta Barat
• Bawa Surat Kerja di Apotek, Sudin Kesehatan Jakbar: Vaksinasi Selebgram Helena Lim Sesuai Prosedur
Berselang beberapa bulan setelah bebas di 2019, terbit putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa penuntu tumum yang tidak puas atas vonis di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasilnya, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya pada Mei 2019.
• Dikepung Banjir, 42 Pemukiman Warga Terendam, Ketinggian Genangan Nyaris 3 Meter
Selesai menjalani hukuman lanjutan, Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020), dan dijemput Rhoma Irama.
Muhammad Ridho
Rhoma Irama
Ridho Rhoma
Rutan Salemba
Polres Tanjung Priok
ekstasi
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Raja Dangdut
Turki
penyalahgunaan narkoba
Jakarta Selatan
overdosis
Polres Metro Jakarta Barat
RSKO Cibubur
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Mahkamah Agung
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Yusri Yunus
Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ridho Rhoma ditangkap lagi
Venna Melinda Jalan Tertatih saat Datangi Polda Jatim, Rusuknya Sakit Akibat KDRT Ferry Irawan? |
![]() |
---|
Awali Karier di Stand Up Comedy, Kini Ge Pamungkas Nyaman di Dunia Akting: Tanggung Jawabnya Berat |
![]() |
---|
Di Depan Banyak Orang, Rizky Billar Tak Segan Bongkar Borok Karyawannya yang Pamit Resign: Tobat Lo |
![]() |
---|
Panas Seteru Nikita Mirzani dengan Bunda Corla, Saling Siggung Berimbas ke Uang Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Bak Anak Paskibraka, Lelucon Indra Bekti Saat Keluar dari RS Abdi Waluyo "Langkah Tegap Majuu!" |
![]() |
---|