Bernama Asli Soni Eranata, Ternyata Ini Asal Usul Almarhum Dijuluki Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Ini asal-usul nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi, dapat dari guru semasa almarhum jadi santri.

Editor: Muji Lestari
(Sumber: Twitter/@ustazmaaher)
Ustaz Maaher At Thuwailibi. Ini asal usul julukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021).

Dikabarkan, Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit infeksi di usus (TB Usus).

Wafatnya Ustaz Maaher sontak menghebohkan publik, lantaran ia meninggal saat menjalani proses hukum atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Lantas siapakah sosok Maaher At-Thuwailibi?

Maaher At-Thuwailibi, pria kelahiran 14 Juli 1992, diirinya meninggal di usia 29 tahun.

Dirinya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan dikenal kerap berdakwah melalui platform sosial media.

Pimpin Salatkan Jenazah Ustaz Maaher, Ustaz Yusuf Mansur Berpesan Tak Bahas Aib Almarhum: Gak Boleh

Yakni dari Instagram bahkan yang saat ini trending, aplikasi TikTok.

Dirinya berdomisili di Bogor, Jawa Barat, juga sebagai lokasi penangkapannya.

Asal Usul Nama Maaher At-Thuwailibi 

Dikenal dengan nama Ustaz Maaher, rupanya namanya tersebut bukanlah nama asli beliau.

Gotong Keranda Maaher At-Thuwailibi, Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Obrolan Terakhir Almarhum: Itu Hebat

Pembunuhan Bayi 9 Bulan: Redam Isu Perselingkuhan Ibu, Suami Curiga Sejak Istri Mengandung

Sunyi Pemakaman Maheer At-Thuwailibi, Hanya Keluarga Mengiringi, Aparat Ketat Mengamankan

Maaher At-Thuwailibi memiliki nama asli Soni Eranata.

Adapun terkait nama panggungnya, yakni ustad Maaher At-Thuwailibi, adalah pemberian sang guru saat dia menjadi santri.

Gurunya menjuluki Maaher At-Thuwailibi setelah mendengar Soni Eranata melantunkan ayat Alquran dengan nada yang mirip Syekh Maher Al-Muaiqly.

Selain berdakwah, pemasukan sehari-harinya Ustadz Maaher juga menambah penghasilan dengan berjualan parfum dan kitab keagamaan.

Suara Maaher Buat Yusuf Mansur Kagum 

Ditanya sosok Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Ustaz Yusuf Mansur memuji suara ulama tersebut.

Ussy Sulistiawaty Dapat Bulanan Rp 200 Juta, Andhika Pratama Marah Kalau Istri Cuma Dasteran: Beli!

"Suaranya kalau mengaji Al-Qran, Masya Allah enaknya minta ampun kalau imanin Allahu Akbar. Ustaz Maaher suaranya cakep, beneran," kata Yusuf Mansur.

Yusuf mengatakan Maaher merupakan orang yang dermawan dan tak takut rugi saat berjualan minyak wangi dan kitab.

"Duitnya dibagiin ke orang-orang padahal dia ngontrak. Sama duit ke orang lain kenceng," kata Yusuf.

Dikenal sebagai sosok yang frontal dan keras, Ustaz Maaher rupanya pernah terlibat perseteruan dengan beberapa tokoh. Di antaranya:

Pernah Berseteru dengan Nikita Mirzani

Nama Maaher At-Thuwailibi menjadi sorotan sejak terlibat perseteruan dengan artis sensasional Nikita Mirzani.

Diketahui Maheer pernah berseteru dengan Nikita Mirzani.

Hal tersebut berawal dari penyataan Nikita Mirzani terkait Muhammad Rizieq Shihab tempo hari di sosial media.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, diketahui Nikita mengatakan 'habib penjual obat'.

Nikita Mirzani pun dilaporkan pihak dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan tindak penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Habib Rizieq Shihab.

Ustaz Maaher melaporkan Nikita karena menyebut Habib Rizieq Syihab sudah membuat ulah di Indonesia.

"Saya sebagai umat Islam tidak mempermasalahkan itu (tukang obat) tapi dia bilang bahwa Habib Rizieq sudah membuat ulah," ujar Ustaz Maaher di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

VIRAL Polantas Tak Jadi Tilang karena Ada CCTV, Dirlantas Polda Metro: Kita Telusuri Anggotanya 

Instagram Maaher dan Nikita Mirzani
Instagram Maaher dan Nikita Mirzani (Instagram Maaher dan Nikita Mirzani)

"Itu kan konotasi yang berindikasi kepada sesuatu yang negatif, perbuatan yang brutal. Dan itu bukan cuma satu video, itu penghinaan terhadap tokoh publik, ini harus ditindak," tegasnya.

Ia mengecap orang-orang yang membela Nikita Mirzani sebagai pembela penista ulama.

"Saya menanggapinya simple, proses yang saya tempuh adalah membela sosok seorang ulama, seorang tokoh agama, seorang tokoh masyarakat," ujar Ustaz Maaher.

"Adapun netizen atau publik mau membela dia, saya hanya bisa menilai bahwa mereka mendukung seorang penista ulama. It’s okelah no problem, adanya pro kontra itu biasa di dalam dinamikan kehidupan sosial," jelasnya.

Ustaz Maaher jadi Tersangka Diduga Hina Tokoh NU

Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ketakutan & Meminta Tolong, Viral di Medsos Kisah Remaja Perempuan Terjebak Banjir Live di Facebook

Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).

Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.

"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.

Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved