Griya Pijat Metropolis Jakarta Selatan Ditutup Permanen, Terbongkar Praktik Prostitusi
Satpol PP DKI Jakarta menyegel griya pijat Metropolis di Jalan Melawai 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP DKI Jakarta menyegel griya pijat Metropolis di Jalan Melawai 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Dengan penyegelan tersebut, griya pijat Metropolis kini telah ditutup secara permanen.
"Ini adalah penutupannya secara permanen," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di lokasi.
Eko menjelaskan, griya pijat Metropolis ditutup permanen karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Pemprov DKI Longgarkan Aturan saat PPKM Mikro, Operasional Mal Diperpanjang
• Viral di Media Sosial Ular Berukuran 10 Meter di Pintu Air Karet, Saat Ini Masih Bebas Berkeliaran
• Laboratorium Biomolekuler Standar WHO Pertama di Jawa Barat Hadir di Bekasi, Berikut Kecanggihannya
Pasalnya, Metropolis beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya praktik prostitusi di griya pijat Metropolis.
Hal itu diketahui ketika Satpol PP menggerebek Metropolis pada 22 Januari 2021 lalu.
"Pada tanggal 22 Januari lalu kita mengadakan operasi dan didapati beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan. Kemudian kita juga dapati adanya prostitusi," ujar Eko.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di griya pijat Metropolis.
"Tidak boleh ada kegiatan apa pun selama Metropolis ini ditutup. Untuk pengawasannya tetap kita lakukan dari tingkat provinsi, kecamatan, dan kelurahan," kata dia.