Jangan Khawatir Faktor Usia Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021 Karena Masih Ada PPPK, Intip Gajinya

Bagi kalian yang tidak bisa ikut pendaftaran seleksi CPNS 2021 karena berbagai faktor termasuk usai, jangan khawatir, karena ada pendaftaran PPPK.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
https://ssp3k.bkn.go.id/home
PPPK atau P3K Portal Pendaftaran 

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari:

  • 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru)
  • 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50% PPPK dan 50% CPNS.

Syarat pendaftaran PPPK

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Berikut persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini:

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian maupun pegawai swasta.
  • Tidak pernah dipidana
  • Bukan merupakan anggota pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.
  • Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenag.

Jika selama ini para pegawai hanya mendengar formasi guru yang akan dibuka, namun ternyata terdapat 15 formasi lain yang juga akan dibuka pada seleksi PPPK ini.

Dilansir dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut 15 formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK:

  • Asisten Apoteker
  • Asisten Inspektur Angkutan Udara
  • Asisten Inspektur Bandar Udara
  • Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  • Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  • Asisten Konselor Adiksi
  • Asisten Pelatih Olahraga
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  • Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan
  • Asisten Penata Anestesi
  • Asisten Pranata Siaran
  • Asisten Perisalah Legislatif
  • Asisten Teknisi Siaran

PPPK 

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

 Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti 
  • Perlindungan 
  • Pengembangan kompetensi 

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Gaji dan tunjangan PPPK  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved