Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Tanggapi Limbah Medis Dibuang ke Bogor, Dinkes Kota Tangerang: Seharusnya Dimusnahkan
Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengatakan pengelolaan limbah medis langsung dimusnahkan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengatakan, seharusnya pihak ketiga pengelolaan limbah medis yang bekerja sama dengan Pakons Prime Hotel langsung memusnahkan limbah B3.
Pakons Prime Hotel sendiri diketahui ditunjuk Pemerintah Kota Tangerang sebagai fasilitas isolasi pasien OTG Covid-19.
Tapi, baru-baru ini hotel tersebut mendadak terkenal setelah ditemukan tumpukan sampah medis bertuliskan Pakons Prime Hotel disebuah lahan kosong di bilangan Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi menekankan, limbah tersebut harusnya langsung dimusnahkan oleh vendor pengelolaan limbah medis bukannya dibuang begitu saja.
"Kami (pemerintah Kota Tangerang) kan pakai vendor pihak ketika untuk pembuangan limbah medis, yang harusnya limbah itu seharusnya dimusnahkan," ujar Liza saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yakni PT AHL sebagai pengelola limbah B3.
Tapi Liza membongkar kalau pihaknya memang tidak mempunyai tempat khusus untuk pembuangan limbah medis.
Ia pun mengklaim kalau Dinas Kesehatan tidak berurusan soal proses kerja sama dengan vendor pengelolaan limbah medis.
"Izinnya itu ada di Dinas Lingkungan Hidup," singkatnya.
Dilain tempat, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Kota Tangerang, Dadang menjelaskan, pihaknya tidak tahu menahu soal pengangkutan limbah B3 tersebut.
Sebab, polisi telah mengungkap kalau Pakons Prime Hotel menggunakan jasa laundry untuk mengangkut limbah B3 ke perkarangan di Kabupaten Tangerang.
Bahkan, polisi sudah menetapkan dua tersangka dari jasa laundry tersebut.
"Nah itu yang kita enggak tahu, kita juga kan baru tahu dari pemberitaan, bahwa ada indikasi pakai jasa laundry, kalau dia mengeluarkan dan mengirimlam limbah B3 ke laundry ya salah," jelas Dadang kepada TribunJakarta.com, Kamis (11/2/2021).
Ia mengaku, Dinas LH pada tanggal 4 Februari 2021 langsung melakukan koordinasi ke pihak manajemen hotel tersebut.
Pasalnya, dari pemeriksaan sementara, Pakons Prime Hotel sudah memenuhi prosedur soal pengelolaan limbah B3.
"Kita periksa saat itu secara ketentuan izin untuk penyimpanan limbah B3 sudah ada izinnya, dan dia juga sudah dua kali kirimkan limbah B3 itu ke pengolah limbah B3 yang beriziin waktu itu. Nah jadi dia bisa buktikan ke tim kami bahwa dia sudah ikuti prosedur yang ada sesuai dengan izin," papar Danang.
"Terkait perkembangan sekarang kita belum dapat kabar, nah kebetulan tim kita juga lagi ke Pakons untuk klarifikasi lagi terkait pemberitaan terbaru dan belum dapat hasilnya," sambung pria yang biasa menangani limbah B3 di Dinas LH Kota Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Parung Panjang dan Cigudeg Bogor mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya limbah B3 pada 3 Februari 2021.
Dari penemuan tersebut, ada 120 kantong limbah medis Covid-19 yang ditemukan.
Setelah diselidiki, limbah medis itu berasal dari sebuah hotel isolasi yang berada di Kota Tangerang, Pakons Prime Hotel.
• Viral Beras Bansos Rasa Gabah, Pemprov DKI: Sekarang Zamannya BLT
• Coba Tusuk Polisi Pakai Gunting Saat Ditangkap, Begal Kambuhan Ini Akhirnya Ditembak
• Gisel Segera Menikah dengan Wijin? Ibunda Gempi Ucapkan Ini: Masih Nanya Tuhan, Belum Dijawab
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku yang membuang limbah berbahaya itu dengan mencampur limbah medis B3 Covid-19.
Pelaku pun dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar.
Hingga berita ini dilayangkan, TribunJakarta.com sudah berkali-kali menghubungi Pakons Prime Hotel namun belum mendapatkan respon dan pernyataan resminya.