Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Satpol PP Kota Bekasi Segel 18 Tempat Usaha Bandel Selama PKKM
Satpol PP Kota Bekasi sudah melakukan penindakan terhadap 18 tempat usaha yang membandel selama pemberlakuan PPKM di wilayahnya.
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang tidak patuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM di Kota Bekasi berlangsung sejak 11 Januari 2021 dan terus diperpanjang hingga kini, masuk sebagai PPKM Mikro belaku sampai 22 Februari 2021 mendatang.
"Kita terus melakukan monitoring dan penindakan kebijakan PPKM di Kota Bekasi," kata Abi dalam keteranganya, Jumat (12/2/2021).
Hasilnya kata dia, masih terdapat pelaku usaha yang membandel, mereka kedapatan tidak patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) hingga pembatasan jam operasional.
"Penindakan mulai dari teguran, peringatan hingga penyegelan, sampai saat ini selama PPKM berlangsung ada 18 tempat usaha disegel," tegasnya.
Dari 18 tempat usaha itu, paling banyak melanggar yakni, restoran sebanyak lima tempat, warnet lima tempat, hiburan dua tempat, kafe lima tempat dan retail satu tempat.
Baca juga: Ditinggal Suami Beli Nasi Padang, Ani Kaget Pria Misterius Tiba-tiba Masuk ke Dalam Mobilnya
Baca juga: PT Suzuki Indomobil Motor di Cakung Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar, Ini Penyebabnya
Baca juga: Jual Bantal Sambil Beramal, Pasutri Asal Cakung Dapat Omzet Rp200 Juta Sebulan: Sempat Kemalingan
Penyegelan kata Abi, bersifat sementara, pemilik usaha akan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran prokes.
"Kita sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, kedepan jika mengulangi lagi akan kita tindak dengan yang lebih berat sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa - Bali dilakukan dengan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya sampai 20.00 WIB.
Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).
Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ditemukan Tewas di Jalan Cakung Cilincing, Wilman Ditusuk Temannya Sesama Sopir Truk
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jelang Ramadan, Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Mikro: Mal, Restoran Tutup Pukul 21.00 WIB |
![]() |
---|
Program Vaksinasi Tahap Dua di Kota Bekasi Masih Berjalan, Guru, Lansia dan TNI-Polri Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Kecamatan Bekasi Selatan Pimpin Klasemen Kasus Aktif Covid-19 Paling Tinggi di Kota Bekasi |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Usul Wilayah Zona Merah Tidak Gelar Tarawih Berjemaah di Masjid |
![]() |
---|
Dua Pekan Berjalan Sekolah Tatap Muka di Bekasi, KPAD Sebut 30 Persen Guru Sudah Divaksin |
![]() |
---|