Antisipasi Virus Corona di DKI

Jokowi Ancam Warga Tolak Vaksin Covid-19 Tak Dapat Bansos, Wagub Ariza: DKI Punya Aturan Sendiri

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi soal Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan vaksin

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Tangkapan layar Instagram @bangariza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ahmad Riza Patria bereaksi soal Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan vaksin 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi soal Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Dalam aturan itu disebutkan, bila ada masyarakat yang menolak divaksin, maka namanya bakal dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Terkait hal ini, Ariza menegaskan, masyarakat tak boleh menolak vaksinasi Covid-19 demi kebaikan bersama.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarganya, dan masyarakat," ucapnya, Senin (15/2/2021).

Politisi Gerindra ini pun menyebut, Pemprov DKI telah memiliki aturan sendiri soal vaksinasi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam Perda itu disebutkan, jika ada masyarakat yang menolak divaksin, maka akan dikenakan denda hingga Rp 5 juta.

"Kalau dari pak Jokowi bilang kalau nolak enggak dikasih bansos, kalau Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi, termasuk denda Rp 5 juta," ujarnya.

Meski demikian, Ariza tak menjelaskan secara gamblang apakah sanksi yang diterima masyarakat bakal berlapis atau tidak.

Namun, ia menekankan, Jakarta telah memiliki aturan sendiri bila ada masyarakat yang menolak divaksin.

"Jadi enggak boleh menolak, karena ada aturan Perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved