Antisipasi Virus Corona di DKI
Kasus Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan satu tersangka terkait adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada Jumat (12/2/2021) lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kasus kerumunan yang viral dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara, berujung proses hukum.
Belakangan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan satu tersangka terkait adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada Jumat (12/2/2021) lalu.
"Sudah kita upayakan proses hukum, saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa (16/2/2021).
BJ ialah seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.
Ia ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.
Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.
"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh.
Baca juga: Damkar Jakarta Timur Kerahkan Unit Mobil Pompa Sedot Banjir di 2 Kecamatan
Baca juga: Kasus Dugaan Perjudian di Tempat Pemancingan Cilandak, Polisi Lakukan Gelar Perkara
Baca juga: Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan
Sebelumnya, video viral di media sosial menayangkan kerumunan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021), terlihat warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Ada yang sekadar bersantai, berjalan-jalan, serta mengendarai sepeda.
Terkait adanya unggahan viral tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid menerangkan bahwa kerumunan itu terjadi saat perayaan tahun baru Imlek pada tanggal 12 Februari 2021 kemarin.
Kerumunan itu terjadi saat penyelenggaraan panggung budaya yang menampilkan pertunjukan barongsai, tepatnya di area tempat wisata Pantjoran PIK di area Pantai Maju.
kerumunan
barongsai
Pantjoran PIK
tersangka
Polres Metro Jakarta Utara
Kombes Pol Guruh Arif Darmawan
Covid-19
Running News
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Catat Ada 27 Kasus Kematian Akibat Covid-19 dalam Sepekan Terakhir |
![]() |
---|