Antisipasi Virus Corona di DKI
Menolak Divaksin Siap-siap Kena Sanksi Berlapis: Denda Rp 5 Juta dan Tak Terima Bansos
Bila masih ada warga yang ngeyel tak mau divaksin, politisi Gerindra ini menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi berlapis.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penyuntikan vaksinasi tahap kedua bagi pekerja di sektor pelayanan bakal dimulai Rabu (17/2/2021) besok.
Para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pun bakal menjadi yang pertama disuntik vaksin.
"Sesuai dengan jadwal, selain tenaga kesehatan, Insya Allah mulai besok akan dimulai buat pedagang, pedagang di Tanah Abang," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (16/2/2021).
Pada tahap kedua program vaksinasi Covid-19 ini, pemerintah pusat memperketat aturan lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan itu disebutkan, bila ada masyarakat yang menolak divaksin, maka namanya bakal dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Untuk itu, Ariza mewanti-wanti masyarakat mau divaksin dan tidak menolak bila diminta untuk datang ke fasilitas-fasilitas kesehatan yang telah disiapkan.
Baca juga: Heboh Wali Kota Bekasi di Cisarua, Rahmat Effendi: Persoalannya Orang Datang Dianggap Kerumunan
Baca juga: Bocah 15 Tahun di Tangerang Tenggelam di Waduk Cipondoh Akibat Kelelahan Berenang
Bila masih ada warga yang ngeyel tak mau divaksin, politisi Gerindra ini menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi berlapis.
Pasalnya, DKI juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal denda bagi masyarakat yang menolak divaksin.
"Kalau nolak di Jakarta sudah ada Perdanya, diatur denda Rp 5 juta, kami tegakkan aturan," ujarnya di Balai Kota.
Dengan demikian, warga Jakarta yang menolak divaksin bakal dikenakan denda Rp 5 juta dan dicoret dari daftar penerima bansos tunai.
"Bisa dua kali kena, aturan pemerintah pusat tidak kasih bansos dan DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos juga," kata dia.
"Kan gitu aturannya, bukan pilihan, memang ada aturan pilih? Jadi ya dilaksanakan sesuai peraturan," tambahnya menjelaskan.
Dinkes Kota Tangerang Mulai Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat di Atas 18 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI, 3 Orang Meninggal Dunia Sepekan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|