Pemerintah Kota Tangerang Bagi-Bagi IUMK Untuk Pelaku Usaha Perorangan

DPMPTSP Kota Tangerang mengadakan kegiatan pekan layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kota Tangerang bagi pelaku usaha perorangan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah didampingi wakilnya, Sachrudin menyampaikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK secara simbolis di wilayah Kecamatan Cibodas Jalan Kavling Perkebunan, Kota Tangerang, Selasa (16/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengadakan kegiatan pekan layanan Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK) Kota Tangerang bagi pelaku usaha perorangan.

Hal tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-28 Kota Tangerang yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2021 nanti.

IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah didampingi wakilnya, Sachrudin menyampaikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK secara simbolis di wilayah Kecamatan Cibodas Jalan Kavling Perkebunan, Kota Tangerang, Selasa (16/2/2021).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah didampingi wakilnya, Sachrudin menyampaikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK secara simbolis di wilayah Kecamatan Cibodas Jalan Kavling Perkebunan, Kota Tangerang, Selasa (16/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah menyampaikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK secara simbolis di wilayah Kecamatan Cibodas Jalan Kavling Perkebunan, Kota Tangerang.

"Dalam rangka HUT Kota Tangerang, teman-teman Pemkot Tangerang menerbitkan IUMK sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan usahanya," ucap Arief, Selasa (16/2/2021).

Arief juga menjelaskan, pihaknya memfasilitasi bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan dalam pendaftaran daring alias online secara gratis.

"Pemkot yang bantu daftarkan dengan memberikan google form ke pelaku usaha untuk bisa kita daftarkan IUMKnya melalui OSS. Saat ini sudah ada 1.000 UMK yang kami daftarkan dan terus kita terbitkan IUMKnya dengan gratis," papar Arief.

Baca juga: Lagi, Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Senjata dengan KKB di Papua, Ini Daftarnya di 2021

Baca juga: Tim Rajawali Polrestro Jaktim Tangkap 3 Pencuri Onderdil Bus Transjakarta di Terminal Pulogadung

Dirinya juga mengimbau kepada pelaku usaha mikro kecil di Kota Tangerang agar segera mendaftarkan usahanya secara online guna untuk keperluan pengembangan usaha.

"Segera daftarkan diri secara online, mudah cuma lima menit langsung jadi, nanti izinnya langsung dikirim via email," tukas Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved