Laporan Dugaan Investasi Bodong Digubris, Pelapor Apresiasi Kapolri Listyo Sigit
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri menindaklanjuti laporan kasus dugaan investasi bodong di koperasi Indosurya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan investasi bodong di koperasi Indosurya.
Investasi bodong tersebut diduga telah merugikan para korbannya hingga mencapai Rp 14 triliun.
Alvin lim selaku pengacara dari pihak pelapor mengatakan, penyidik Mabes Polri telah melakukan gelar perkara kasus ini.
"Sudah ada penetapan para tersangka yang dimuat dalam dua pemberkasan secara terpisah," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).
Dalam berkas pertama, jelas Alvin, Polri telah menetapkan dua tersangka berinisial HS dan SA.
Hal itu tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R/28A/IV/RES2.2/2020 DITTIPIDEKSUS yang sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
Sementara itu dalam berkas kedua, Polri menetapkan JI sebagai tersangka.
"Pelapor dan para korban Indosurya dalam mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan segenap jajaran Tipideksus," ujar Alvin.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Lansia Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 di Blok A Pasar Tanah Abang
Baca juga: Jadwal Liga Champions: Porto vs Juventus, Sevilla vs Borussia Dortmund, Ini Link Live Streaming
Baca juga: Digerebek Camat Cisarua di Villa Pribadi, Wali Kota Bekasi Minta Maaf: Tamu Ganggu Kenyamanan Warga
"Apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada tim Tipideksus yang ternyata berani menjerat otak kejahatan Koperasi Indosurya yang sudah merugikan ribuan korban sejumlah total gagal bayar Rp 14 triliun," tambahnya.
Ia berharap Polri segera melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mengantisipasi hilangnya barang bukti.