Antisipasi Virus Corona di DKI

Sepekan Gelar Operasi, Satpol PP Jakarta Selatan Sanksi Ribuan Pelanggar PSBB

Selama sepekan sejak 9 Februari hingga 15 Februari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 2.277 pelanggar PSBB.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Salah satu pelanggar PSBB yang disanksi melafalkan Pancasila dan kerja sosial di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penindakan terhadap pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta Selatan masih terus dilakukan.

Selama sepekan sejak 9 Februari hingga 15 Februari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 2.277 pelanggar PSBB.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pelanggar ditindak lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Untuk penggunaan masker ada 2.277 pelanggar yang ditemukan," kata Ujang kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Dari 2.277 pelanggar PSBB, Ujang menyebut mayoritasnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial.

"2.251 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 26 pelanggar dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan memberikan keterangan pers terkait pemusnahan miras di Jakarta Selatan
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan memberikan keterangan pers terkait pemusnahan miras di Jakarta Selatan (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Ia mencatat, total denda yang terkumpul dari pembayaran denda para pelanggar PSBB mencapai Rp 4.750.000.

Selain melakukan razia masker, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak tempat-tempat usaha yang melanggar.

Ada yang hanya mendapat teguran, ada pula yang dikenakan sanksi penutupan sementara.

Baca juga: Indonesia Siapkan 3 Skenario Ibadah Haji 2021, Pemerintah Arab Saudi Diminta Segera Beri Kepastian

Baca juga: 2 Rumah Sakit di Jakarta Selatan Ini Paling Banyak Merawat Pasien Covid-19

"Ada 31 pembubaran dan teguran tertulis pada tempat usaha makan minum, 1 tempat usaha ditutup sementara 1x24 jam, 3 tempat usaha ditutup sementara 3x24 jam, dan 14 teguran tertulis pada kantor atau tempat industri," kata Ujang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved