Antisipasi Virus Corona di DKI
Sepekan Gelar Operasi, Satpol PP Jakarta Selatan Sanksi Ribuan Pelanggar PSBB
Selama sepekan sejak 9 Februari hingga 15 Februari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 2.277 pelanggar PSBB.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penindakan terhadap pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta Selatan masih terus dilakukan.
Selama sepekan sejak 9 Februari hingga 15 Februari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 2.277 pelanggar PSBB.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pelanggar ditindak lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Untuk penggunaan masker ada 2.277 pelanggar yang ditemukan," kata Ujang kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Dari 2.277 pelanggar PSBB, Ujang menyebut mayoritasnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial.
"2.251 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 26 pelanggar dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya.

Ia mencatat, total denda yang terkumpul dari pembayaran denda para pelanggar PSBB mencapai Rp 4.750.000.
Selain melakukan razia masker, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak tempat-tempat usaha yang melanggar.
Ada yang hanya mendapat teguran, ada pula yang dikenakan sanksi penutupan sementara.
Baca juga: Indonesia Siapkan 3 Skenario Ibadah Haji 2021, Pemerintah Arab Saudi Diminta Segera Beri Kepastian
Baca juga: 2 Rumah Sakit di Jakarta Selatan Ini Paling Banyak Merawat Pasien Covid-19
"Ada 31 pembubaran dan teguran tertulis pada tempat usaha makan minum, 1 tempat usaha ditutup sementara 1x24 jam, 3 tempat usaha ditutup sementara 3x24 jam, dan 14 teguran tertulis pada kantor atau tempat industri," kata Ujang.