Dubes Denmark Apresiasi Anies Baswedan atas Penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Jakarta

Menyambut baik inisiatif ini, maka Dubes Denmark ini berbagi cerita saat pertama kali kawasan serupa dibangun di Copenhagen.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Para pengunjung menikmati sore hari di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2020). 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, kebijakan ini mulai diterapkan pada 8 Februari 2021 dan akan diterapkan selama 24 jam.

Pemberlakukan kebijakan LEZ akan berlaku di Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.

"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diizinkan melalui ruas jalan LEZ, dengan yang telah diatur," kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan pengalihan arus ketika pembangunan pedestrian plaza mulai dikerjakan di Jalan Lada sisi selatan. Nantinya, arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri.

“Serta tahap lanjutan, Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada sisi utara-Jalan Lada selatan Bank Mandiri-Jalan Pintu Besar Selatan,” tutur Syafrin.

Syafrin ucapkan, diberikan kepada angkutan yang telah lulus uji emisi dan dibutikan dengan stiker dan merupakan angkutan operasional yang tidak dapat disimpan dengan kendaraan lain.

Sementara untuk kegiatan urusan bongkar muat logistik bakal dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa batasan waktu.

Syafrin menambahkan, uji coba penerapan LEZ telah dilakukan pada 18-23 Desember 2020.

Penerapan kebijakan ini dilakukan karena kawasan wisata Kota Tua merupakan lokasi obyek revitalisasi yang memiliki daya tarik pariwisata yang tinggi.

Oleh, Pemprov DKI Jakarta perlu menyediakan lingkungan dengan kualitas udara yang baik, yang tak hanya memberikan kenyamanan pada wisatawan, namun juga melindungi cagar budaya yang ada di dalamnya.

"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan agar tidak melalui jalan pribadi yang menerapkan kebijakan zona emisi rendah / kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua tersebut," ucap Syafrin. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved