Hari Ini Terakhir! Segera Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Caranya

Pencairan dana BLT UMKM terakhir hari ini, berikut cara cairkan dana dan cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Hari ini batas terakhir pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pencairan dana BLT UMKM terakhir hari ini, berikut cara cairkan dana dan cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum.

Dikutip dari Kontan, pencairan BLT UMKM program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga maksimal hari ini, Kamis (18/2/2021).

Perpanjangan waktu pencairan dana bantuan tersebut dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

BLT UMKM ini disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Diketahui, penyaluran bantuan yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui bank BRI, telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020).

Sebelum mencairkan dananya, cek terlebih dahulu nama penerima BLT UMKM.

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Akhir Pencairan BLT UMKM 2020, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini Sosok Jennifer Jill yang Buat Heboh Publik Karena Nikahi Berondong

Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM di BRI

Baca juga: Salah Input NIK, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? Ini Kata Kemenkop UKM

Baca juga: Simak Cara Daftar SNMPTN 2021 Login https://snmptn.ltmpt.ac.id, Berikut Tahapan dan Jadwalnya

Baca juga: Terancam Dipecat, Terkuak Kekayaan Kapolsek Astana Anyar yang Positif Narkoba: Utang Ratusan Juta

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI (bri.co.id)

Berikut cara mencairkan BLT UMKM program BPUM di BRI

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan.

- Kartu ATM dan identitas diri.

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Program BPUM

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujar Nurul Rahman, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," jelasnya.

Baca juga: Asyik! Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Lagi, Cuma Pekerja Ini yang Ditransfer

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved