Antisipasi Virus Corona di DKI
Melunak, Wagub DKI Bakal Ajak yang Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Diskusi Sebelum Jatuhi Sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mulai melunak soal sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mulai melunak soal sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Sebelum dijatuhi sanksi berlapis, politisi Gerindra ini menyebut, pihaknya bakal lebih dulu mengajak penolak vaksin berdiskusi.
"Pertama kami mengedukasi, musyawarah dulu, diskusi. Mudah-mudahan tidak langsung dipidana," ucapnya, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Beda Pendapat dengan Gubernur Anies, Wagub DKI: Vaksinasi Wajib, Menolak Kena Sanksi
Dengan pendekatan persuasif, warga yang tadinya menolak divaksin pun diharapkan mau divaksin.
"Kalau memang setelah sedemikian upaya kita masih juga ngeyel, tak ada kesadaran, ya tentu kami harus beri sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak divaksin.
Sebab, program vaksinasi penting untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kalau boleh dibilang memang (vaksinasi) wajib, tidak boleh main-main dengan vaksin ini karena itu menyelamatkan seluruh orang di dunia," ucapnya, Rabu (17/2/2021).
Dengan disuntik vaksin Covid-19, Ariza menyebut, kita bisa menyelamatkan orang-orang tercinta.
"Tidak hanya orang di rumah, di lingkungan, tetapi bahkan warga sebangsa-setanah air, bahkan warga seluruh dunia, karena kita kan berinteraksi," ujarnya.
"Jadi, mohon diperhatikan, vaksin ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk seluruh warga," tambahnya menjelaskan.
Bila ada yang menolak divaksin, sanksi tegas bakal diberikan pemerintah kepada orang tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, masyarakat yang menolak divaksin bakal dikenakan denda Rp 5 juta.
Kemudian, sanksi dicoret dari daftar penerima bansos pun bakal dikenakan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"Saya kira sanksi ini penting bagi kita semua warga Jakarta, karena vaksin (Covid-19) ini tidak seperti vaksin lainnya," tuturnya.
"Kalau saya menolak divaksin, tidak hanya berdampak pada saya, tetapi juga istri, anak, orang tua, masyarakat sekitar, bahkan masyarakat yang jauh sekalipun," sambungnya.
Dinkes Kota Tangerang Mulai Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat di Atas 18 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI, 3 Orang Meninggal Dunia Sepekan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|