Kabar Bahagia! Bulan Depan KPR Rumah DP 0 Persen Berlaku untuk Tipe Rumah Ini, Tertarik?
Konsumen mulai bulan depan bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen. Berikut tipe rumah DP 0 Persen.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Konsumen mulai bulan depan bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.
Hal itu seiring dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Aturan tersebut berlaku mulai bulan Maret 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.
Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.
Perry merinci, ketentuan DP 0 persen bagi kendaraan bermotor dan LTV 100 persen hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit macet di bawah 5 persen.
Namun, bukan berarti bank dengan rasio kredit macet di atas 5 persen tidak mendapat pelonggaran. Bank sentral tetap melonggarkan LTV/FTV di kisaran 90-95 persen.
Pelonggaran 90-95 persen berlaku untuk seluruh rumah, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama.
"Kalau pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun untuk tipe 21 itu ketentuan LTV/FTV sama, yaitu 100 persen. Sementara (properti) lainnya FTV/LTV 90-95 persen," pungkas Perry.
Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan. Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu.
Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.