Oknum Perangkat Desa Tilep Uang Bansos Covid-19 Rp 54 Juta, Libatkan Sejumlah Joki

Oknum perangkat desa bawa kabur uang bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial untuk warga terdampak Covid-19 sebesar Rp 54 juta.

Editor: Elga H Putra
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi uang. Oknum perangkat desa bawa kabur uang bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial untuk warga terdampak Covid-19 sebesar Rp 54 juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Oknum perangkat desa bawa kabur uang bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial untuk warga terdampak Covid-19 sebesar Rp 54 juta.

Modusnya, pelaku menduplikasi data nama dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima bansos yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat.

Peristiwa itu dilakukan oleh LH (32) seorang Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat ini oknum yang bersangkutan sudah diamankan polisi.

Total ada 30 data orang yang diduplikasi oleh LH dari total 855 warga penerima BST di Desa Desa Cipinang.

Perangkat desa ini tak bekerja sendiri.

Ia melibatkan 15 orang dari kampung tetangga.

Belasan orang tersebut mencairkan dana BST di kantor pos pada Senin, 20 Juli 2020.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa bansos yang diselewengkan adalah untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Kemensos sebesar Rp 600.000.

BST tersebut diberikan dalam kurun waktu tiga bulan yakni April, Mei, Juni 2020.

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 19 Februari 2021, Zodiak Ini Diminta Hindari Pengeluaran Demi Gengsi

Baca juga: Waspada Demam Berdarah, Yuk Cek Tips agar Rumah Bebas dari Nyamuk saat Musim Hujan

Baca juga: Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polsek Tanjung Priok Dapat Penghargaan dari LPAI

Saat pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, satu orang menerima mendapatkan Rp 1,8 juta.

"Jadi ada 30 nama yang bermasalah (digandakan) di antaranya 7 nama seperti Aman Bin Arsa diganti Saman Bin Arsa, alamatnya sama namun bedanya di NIK, kita sebut sebagai orang yang ganda."

"Kemudian ada 2 orang meninggal dunia dalam 30 nama tersebut. Selanjutnya 2 orang yang sudah dapat bantuan PKH dan lainnya ada 19 orang pindah alamat," ungkap Harun.

Kapolres Bogor mengatakan masing-masing joki bertugas untuk mewakili 2 orang dengan dua kali pengambilan.

Padahal seharusnya warga yang mengambil bantuan sesuai dengan data dari Kemensos.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved