Virus Corona di Indonesia
Provinsi Banten Perpanjang PSBB Sampai Pertengahan Maret 2021
Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim, menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap keenam.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Langkah PSBB disebutkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten," ujar Wahidin dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Kepgub Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Dalam Kepgub dijelaskan, penetapan PSBB ke-6 diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021.
"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," tegas Wahidin.
Baca juga: AC Milan Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Kemenangan di Depan Mata Buyar saat Injury Time
Baca juga: Tokoh Konghucu di Jakarta Barat Sudah Dua Tahun Diteror Pesan dan Gambar Porno
Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB.
Kabupaten/Kota juga harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
"Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Wali Kota," tutur Wahidin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gub-banten-wahidi.jpg)