Heuristika Hukum: Pendekatan Baru dalam Proses Peradilan
Heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Ketua Mahkamah Agung Prof. Muhammad Syarifuddin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus hukum menyangkut manusia dengan berbagai latar belakang dan persoalannya.
Sehingga hakim dituntut menemukan seni pendekatan dalam melihat sebuah perkara.
Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso, SH, MH, PhD menanggapi ide dan gagasan heuristika hukum dari Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Topo mengatakan konsep heuristika hukum menarik untuk didiskusikan.
Menurutnya, heuristika hukum bisa menjadi seni untuk menemukan pendekatan baru, seni untuk menemukan jalan keluar baru, dalam proses peradilan.
Dia mengatakan, sebuah kasus merupakan problematika yang perlu ditemukan jalan keluarnya.
"Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi, tidak semua kasus sama. Sebab, tersangkanya, korbannya, itu beda-beda," kata Prof. Topo kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Dalam menangani perkara, hakim dihadapkan pada dua tahap pekerjaan.
Pertama, ketika hakim mau memutuskan perkara itu benar atau salah, terbukti atau tidak, pasti berdasarkan analisis terhadap barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan ahli, sampai pada keyakinan sang hakim.
Kedua, kalau dari analisa tersebut ternyata terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah, sang hakim masih ada tugas berikutnya, yaitu menentukan masa hukuman.
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok, Jumat (5/3/2021), Ada 2 Wilayah Diguyur Hujan Petir |
![]() |
---|
Nama Terseret Konflik Demokrat, DPP GAMKI Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Partai Politik |
![]() |
---|
Anak Buah John Kei Mengaku Disuruh Bunuh Nus Kei: Begini Perintahnya |
![]() |
---|
Pria di Ciracas Tolak Sanksi Razia Masker: Mengaku Anak Anggota TNI, Tak Percaya Covid-19 |
![]() |
---|
Dukung Anies Jual Saham Perusahaan Bir PT Delta, PKS: Cari Duit yang Halal dan Berkah |
![]() |
---|