Jual Barang Bekas untuk Dapat Uang Lebih, Guru Les Bejat Ini Kasih Rp 50 Ribu Usai Cabuli Anak

Manaek sehari-hari mencari uang lebih dari memulung dan menjual barang bekas yang dikumpulkannya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Manaek Tua Parlindungan (40), guru les yang cabuli empat anak didiknya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Manaek Tua Parlindungan (40), guru les yang cabuli empat korbannya di Cilincing, Jakarta Utara, punya pekerjaan sambilan lain untuk mendapatkan uang lebih.

Manaek sehari-hari mencari uang lebih dari memulung dan menjual barang bekas yang dikumpulkannya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, uang hasil memulung tersebut lah yang diberikan pelaku ke anak-anak yang dicabulinya.

"Jadi si korban diberikan uang Rp 50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata Nasriadi, Senin (22/2/2021).

"Dia ikut guru-guru privat kemudian menjual barang-barang bekas juga," sambungnya.

Pelaku diketahui tinggal di kontrakannya di Cilincing beberapa tahun belakangan.

Setelah berpisah dengan anak istrinya di Medan, pelaku lantas merantau dan hidup sebatangkara di Cilincing.

"Dia hidup sebatangkara selama setahun Cilincing, Jakarta Utara," ucap Nasriadi.

Pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.

Beberapa waktu lalu, orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di dalam tas anaknya.

Setelah ditanyakan, sang anak akhirnya mengakui bahwa uang itu didapatkan dari Manaek setelah melayani nafsu seksualnya.

"Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp 50.000," kata Nasriadi.

Kemudian, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi pun menangkap guru les cabul itu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.

Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Pengemis cabul di Koja

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.

1. Pencabulan di Loteng

Edi (38), pengemis yang cabuli bocah perempuan mengiming-imingi korbannya doa kepintaran dan kecantikan
Edi (38), pengemis yang cabuli bocah perempuan mengiming-imingi korbannya doa kepintaran dan kecantikan (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Di sela bermain, korban dihampiri Edi yang datang membawa karung setelah berkeliling mengemis.

Suasana saat itu sepi lantaran warga setempat tengah berteduh di rumah masing-masing, sehingga N bermain tanpa pengawasan orangtuanya yang juga sedang berada di dalam rumah.

Kemudian, Edi mengajak N ke sebuah loteng kontrakan di belakang rumah korban.

Di loteng kontrakan tersebut lah aksi pencabulan yang dilakukan Edi terhadap N terjadi.

2. Ibu Korban Bingung Anak Menghilang

Kontrakan di wilayah Koja, Jakarta Utara, tempat aksi pencabulan yang dilakukan pengemis bernama Edi (38) kepada bocah perempuan warga setempat
Kontrakan di wilayah Koja, Jakarta Utara, tempat aksi pencabulan yang dilakukan pengemis bernama Edi (38) kepada bocah perempuan warga setempat (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Ketua RT setempat, Budiyanto Hidayat menjelaskan, aksi pencabulan ini diketahui setelah ibu korban kebingungan mendapati anaknya sudah menghilang dari depan rumah.

Ibu korban kemudian berkeliling daerah sekitar rumahnya sambil meneriaki nama anak perempuannya itu.

"Kronologinya dari warga itu terjadi jam 1 siang. Ternyata ada teriakan dari orangtua korban," kata Budiyanto saat ditemui di lokasi, Rabu (17/2/2021).

Usai berkeliling selama beberapa menit, ibu korban akhirnya mendapati sang buah hati berdiri di bawah tangga loteng tempat aksi pencabulan terjadi.

Warga setempat yang sebelumnya mendengar teriakan sang ibu berdatangan dan memberitahu bahwa ada seorang pengemis yang sempat berlari menjauhi lokasi.

"Warga mendengar bahwa ada orang semacam pengemis. Jadi intinya seperti pengemis beras, minta sedekah," kata Budiyanto.

3. Pelaku Dihakimi Warga

Ibu korban bersama sejumlah warga langsung bergerak mencari pelaku.

Tak jauh dari lokasi pencabulan, Edi akhirnya berhasil ditangkap warga setempat dan dibawa ke pos RW.

"Kebetulan warga di sini ada yang lari cepat, diuber dan ditangkap, lalu dibawa ke tempat rumah korban dulu lalu dibawa ke pos RW," kata Budiyanto.

Di pos RW, usai menjadi bulan-bulanan warga, Edi akhirnya mengakui perbuatannya mencabuli bocah perempuan tersebut.

Aksi pencabulan ini lantas dilaporkan ke Polsek Koja untuk selanjutnya diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

4. Korban Diiming-imingi Doa

Sebelum melakukan aksi bejatnya ini, Edi mengiming-imingi korban dengan doa.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku berjanji akan mendoakan korban supaya tetap pintar dan memiliki paras cantik di masa depan.

"Korban diajak oleh tersangka ini untuk ikut bersama dia. Diiming-imingi akan didoakan agar korban ini tetap pintar dan tetap cantik ketika dewasanya," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).

Setelah mendengar bujuk rayu pelaku, korban yang berinisial N pasrah ketika diajak ke kontrakan di belakang rumahnya.

Oleh Edi, N diajak ke sebuah loteng di lantai atas kontrakan tersebut untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Ketika itu, Edi sempat memastikan bahwa di kontrakan itu tidak ada siapapun dengan cara mengetuk pintu.

Setelah dipastikan tak ada orang, Edi melontarkan iming-imingnya sekali lagi sebelum akhirnya mencabuli N.

"Pas dilihat di situ ada ruang kosong, tersangka mengajak korban untuk masuk ke ruangan tersebut dengan kembali merayu korban dan melakukan pencabulan di situ," terang Nasriadi.

Aksi pencabulan ini lantas dilaporkan ke Polsek Koja untuk selanjutnya diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pengemis yang sering meminta-minta di sekitaran Koja itu terancam hukuman 15 tahun penjara setelah dijerat pasal 82 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan.

5. Pelaku Minta Sedekah Uang dan Beras

Edi (38), pengemis yang mencabuli bocah perempuan di Koja, sering dilihat warga keliling kampung untuk meminta-minta.

Ketika berkeliling, Edi biasanya akan membawa karung untuk menampung uang dan beras yang diberikan warga.

Hal itu disampaikan ketua RT di lokasi pencabulan, Budiyanto Hidayat.

"Kalau dibilang menurut warga, ada yang sering lihat. Dengan RT lain juga sering lihat," kata Budiyanto ditemui di lokasi, Rabu (17/2/2021).

Menurut Budiyanto, Edi biasanya menghampiri satu per satu rumah warga untuk meminta sedekah uang maupun beras.

Sambil membawa karung, Edi akan mengucapkan salam di depan rumah warga selama beberapa saat.

6. Gelagat Aneh Pelaku

Pada Selasa (16/2/2021) siang kemarin, pengemis warga Banten itu sempat dicurigai lantaran menunjukan gelagat aneh.

Diterangkan Budiyanto, sebelum mencabuli bocah berinisial N (8), pengemis tersebut sempat celingukan memantau kondisi permukiman.

"Pelaku dicurigai karena celingak-celinguknya gitu, dia mau apa kita belum tahu karena belum ada bukti," kata Budiyanto.

Nyatanya, Edi saat itu sedang memantau kondisi permukiman di wilayah Koja tempatnya melakukan pencabulan.

Bukan hanya beras dan uang, Selasa kemarin Edi juga mencari anak perempuan di bawah umur untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

7. Jawaban Tak Masuk Akal

Edi (38), pengemis yang mencabuli bocah perempuan di Koja, akhirnya tertangkap.

Warga Serang, Banten itu kemudian diekspose di hadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Selepas konferensi pers keterangan soal ungkap kasus pencabulan yang disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, giliran Edi yang dicecar pertanyaan.

Oleh Wakapolres, Edi dicecar pertanyaan bagaimana perasaannya apabila anak perempuannya menjadi korban pencabulan.

Edi diketahui memiliki dua orang anak, di mana anak bungsunya perempuan.

Ketika ditanyakan bagaimana reaksinya jika anak perempuannya dicabuli orang lain, dengan nada gugup, Edi menjawab dirinya akan merasa senang.

"Gimana kalau anak perempuan mu dicabuli orang?," tanya Nasriadi.

"Ya senang lah," jawab Edi.

Ingin memastikan jawaban pelaku, Nasriadi kembali menanyakan hal serupa.

Namun, Edi kembali menjawab bahwa dirinya merasa tidak apa-apa bila anak perempuannya dicabuli orang lain.

"Bukan, kalau anak perempuan mu dicabuli sama orang gimana perasaan mu?," tanya Wakapolres untuk kedua kalinya.

"Ya nggak apa-apa lah," sahut Edi.

Polisi dan awak media yang mendengarkan jawaban dari pria cabul tersebut pun kaget seraya mengucap Istighfar.

Ketiga kalinya, polisi menekankan pertanyaan kepada Edi bagaimana reaksinya apabila anaknya dicabuli.

Saat itu lah Edi baru menjawab bahwa dirinya tak terima apabila anak perempuannya dicabuli orang lain.

"Kamu terima kalau anak perempuan mu dicabuli orang lain?," tegas Nasriadi.

"Tidak, tidak terima ya," jawab Edi ketiga kalinya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved