Kasus Dugaan Investasi Bodong Indosurya, Pelapor Minta Tersangka Segera Ditahan
Pelapor kasus dugaan investasi bodong koperasi Indosurya, Priyono Adi Nugroho meminta Polri segera menahan tersangka Henry Surya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelapor kasus dugaan investasi bodong koperasi Indosurya, Priyono Adi Nugroho meminta Polri segera menahan tersangka Henry Surya.
Mabes Polri telah menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini Henry tidak ditahan.
"Meminta dengan tegas agar Kapolri segera memerintahkan penahanan terhadap Henry Surya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Mabes Polri," kata Priyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).
Henry berstatus sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R/28.A/IV/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS.
Menurut Priyono, syarat penahanan Henry sudah terpenuhi berdasarkan syarat objektif dan subjektif.
Terkait syarat objektif, jelas Priyono, ancaman pidana yang disangkakan kepada Henry Surya adalah 20 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Anak Berbola Mata Biru di Bogor, Orangtua Sebut Gaib: Tiba-tiba Nunjuk ke Pohon Nangka
Baca juga: 7.000 Warga Pebayuran Mengungsi Akibat Banjir, Polres dan Kodim Depok Kirim 3 Truk Bantuan Logistik
"Syarat subjektif resiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan juga rawan terjadi," ujar dia.
Kasus investasi bodong tersebut diduga telah merugikan para korbannya hingga mencapai Rp 14 triliun.
Sementara itu, Alvin lim selaku pengacara dari pihak pelapor mengatakan, penyidik Mabes Polri telah melakukan gelar perkara kasus ini.
"Sudah ada penetapan para tersangka yang dimuat dalam dua pemberkasan secara terpisah," kata Alvin.
Baca juga: Kisah Anak Berbola Mata Biru di Bogor, Orangtua Sebut Gaib: Tiba-tiba Nunjuk ke Pohon Nangka
Dalam berkas pertama, jelas Alvin, Polri telah menetapkan dua tersangka berinisial HS dan SA. Sementara itu dalam berkas kedua, Polri menetapkan JI sebagai tersangka.
Pemprov DKI Anggarkan Rp 852 M Jalankan Program Warisan Jokowi-Ahok |
![]() |
---|
9 Homestay di Pulau Seribu Jadi Tempat Isolasi Terkendali, Sudah Tampung 34 Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Akui Bukan Partai Kaya Raya, SBY ke Moeldoko: Demokrat Not for Sale |
![]() |
---|
Aksi Bejat Pria 53 Tahun Cabuli 30 Bocah Laki-laki, Pelaku Lakukan Ini Saat Korban Tidur |
![]() |
---|
Resepsi Pernikahan Gagal Total Gara-gara Banjir, Pasangan Pengantin di Bekasi Ikhlas |
![]() |
---|