Gara-gara Ingin Bisnis Batu Bara Tapi Bingung Modal, Petani Akhirnya Mendekam di Penjara

Gara-gara saking ingin bisnis batu bara tapi bingung cari modalnya, petani asal Madiun, Jawa Timur masuk penjara.

Editor: Elga H Putra
Surya/ Sofyan Arif Candra Sakti
Suwondo (54) petani asal Madiun yang menggelapkan 3 mobil rental saat dikeler di Polres Ponorogo, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONOROGO - Gara-gara saking ingin bisnis batu bara tapi bingung cari modalnya, petani asal Madiun, Jawa Timur masuk penjara.

Sebab, petani bernama Suwondo (54) itu gelap mata hingga nekat menggelapkan tiga mobil sewaan di di Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur.

Alhasil, dia diciduk Satreskrim Polres Ponorogo seusai korban yang merupakan rekannya itu melapor.

Saat diamankan, Suwondo mengaku menggadaikan tiga mobil milik rekannya itu, lantaran membutuhkan dana untuk modal bisnis batu bara di Kalimantan.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan kronologi penggelapan mobil tersebut, berawal saat Suwondo menyewa mobil Datsun Go Panca milik Yulianto pada Juli 2019.

Perbulannya pelaku harus membayar Rp 2 juta.

Sewa menyewa mobil tersebut berjalan hingga bulan Desember 2020 dan pelaku membayar uang sewa dengan lancar.

"Pada bulan Desember 2020 pelaku tidak melanjutkan pembayaran. Pada bulan yang sama dia juga butuh dana untuk tambahan modal bisnis," kata Hendi.

Untuk itu ia menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp 20 juta kepada rekanan.

Kepada rekanan tersebut Suwondo mengaku mobil tersebut miliknya sendiri.

"Pemilik mobil berulang kali menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan mobilnya namun selalu menghindar," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga menggadaikan dua mobil lain milik korban.

Baca juga: Reflek Pemilik Warung Berteriak, Pemuda Pencuri Tabung Gas Babak Belur Dihakimi Massa

Baca juga: Waryono Tewas di Jalan Saat Bertugas Mengantarkan Jenazah ke Kampung Halaman

Baca juga: Upaya Pedagang Tanah Abang Demi Divaksin, Rela 3 Kali Bolak-balik Meski Nama Tak Kunjung Dipanggil

Yaitu, Daihatsu Xenia dan Ayla dengan modus yang sama. Namun menyewa menggunakan identitas orang lain.

Kedua mobil tersebut juga digadaikan dengan harga masing-masing Rp 20 juta.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Petani Asal Madiun Gelapkan Tiga Mobil Rental di Ponorogo Buat Modal Bisnis Batu Bara,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved