Korban Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir, Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Ciracas
Klinik kecantikan ilegal di Jakarta Timur sudah beroperasi sejak tahun 2017. Banyak pasien di klinik ilegal yang mengalami pembengkakan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, digerebek polisi.
Klinik tersebut tidak memiliki izin beroperasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus ini. Dia adalah wanita berinisial SW alias Y.
"Dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (23/2/2021).
Yusri menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Ia menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Baca juga: Penjelasan BMKG Viral Kawasan BSD Serpong Turun Kabut Tebal Mirip di Puncak, Bogor
Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.
"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.
"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.
Baca juga: Tips Jawab Pertanyaan Soal Gaji saat Wawancara Kerja, Sudah Tahu?
Ia menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Jakarta Timur
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal.
Klinik tersebut bernama Zevmine Skincare yang berlokasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang No 8 RT 013/RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.
Baca juga: Cerita Syarif Alwi, Sang Dokter Timnas Sepak Bola Indonesia yang Merintis Klinik Pertama di Bekasi
"Dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (23/2/2021).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.
"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita ke depankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Baca juga: Kiriman Foto di Grup WhatsApp Picu Pria Bunuh Kerabatnya Saat Berbelanja
Yusri menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
KLB Partai Demokrat Dongkel AHY, SBY: Bangsa Indonesia Berkabung |
![]() |
---|
Ajak Perang Tokoh KLB di Sumatera Utara, Demokrat Tangerang Selatan Tegas Dukung AHY |
![]() |
---|
Pidato Jadi Ketua Umum, Moeldoko Sebut Partai Demokrat Akan Menggemparkan Indonesia |
![]() |
---|
Berjaket Demokrat Moeldoko Datangi Lokasi KLB Deliserdang, SBY Konpers di Cikeas |
![]() |
---|
AHY Dikudeta, Megawati Soekarnoputri Pernah Dikudeta Hingga Pertumpahan Darah, Kini Memilih Diam |
![]() |
---|