3.140 Botol Miras Hasil Operasi Maret-Desember 2020 di Kota Tangerang Dimusnahkan
Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 3.140 botol minuman keras dari berbagai macam jenis.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 3.140 botol minuman keras dari berbagai macam jenis.
Hal ini selaras dengan Perda No. 7 Tahun 2005 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Barang bukti miras tersebut hasil operasi terpadu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dengan Polres Metro Tangerang Kota periode Maret hingga Desember 2020.
Rata-rata miras didapatkan dari kios dan warung yang berada di wilayah Kota Tangerang.
"Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Peraturan Daerah yang ada di Kota Tangerang," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Warga Mengira Boneka Terjatuh dari Tebing, Usai Ditelusuri Mayat Wanita Tergeletak di Pinggir Pantai
Ia mengatakan, peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang teramat ilegal.
Oleh karena itu perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman.
Arief mengimbau seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhi miras.
"Mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," imbuh Arief.
Baca juga: Sosok Kasir Kafe Korban Penembakan Bripka CS, Pribadi yang Ramah dan Tidak Pernah Marah
Baca juga: Sosok Praka Martinus Korban Tewas Ditembak Bripka CS di Kafe RM, Tinggalkan 2 Anak Masih Kecil
Baca juga: Sosok Wanita Rambut Panjang Menangis Lihat Bripka CS Tembaki 3 Orang di Kafe RM
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Agus Henra menambahkan, jumlah pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang menurun dari tahun sebelumnya.
"Tahun 2020 ada penurunan pelanggar yang signifikan, tahun sebelumnya sebanyak 8.268 botol kali ini menjadi 3.140 botol," ucap dia.
Menurut dia, penurunan ini disebabkan adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga menimbulkan efek jera," tukas Agus.
Istri Diludahi Mantan Pacar, Suami Turun Tangan Lakukan Penculikan: Dibawa ke Makam hingga Disetrum |
![]() |
---|
Anies Baswedan Rombak Balai Kota, Anak Buah Buka Suara: Cuma Pindahin Kursi Aja |
![]() |
---|
Sempat Diklaim Anies Baswedan Bebas Banjir, Kondisi RW 04 Cipinang Melayu Kembali Terendam 1 Meter |
![]() |
---|
Kakak Tega Pukuli dan Cekik Adik hingga Tewas, Ternyata Gara-gara Saling Ejek di WhatsApp |
![]() |
---|
Setelah 10 Menit Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Langsung Ambil Kayu untuk Habisi Bayinya |
![]() |
---|