Penembakan di Kafe Jakarta Barat
Satpol PP Bakal Segel Kafe RM Lokasi Penembakan oleh Oknum Polisi yang Tewaskan 3 Orang
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi diberikan lantaran Kafe RM melanggar aturan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal menyegel Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan anggota TNI hingga tewas oleh oknum Polri.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi diberikan lantaran Kafe RM yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu melanggar aturan jam operasional.
Pasalnya, selama masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat hiburan dan kafe dibatasi jam operasionalnya hingga 21.00 WIB.
"Ya jelas itu ada pelanggaran jam operasional, kita tahu jam operasional kami batasi hanya sampai pukul 21.00 WIB," ucapnya, Kamis (25/2/2021).
Untuk itu, sanksi bakal dijatuhkan kepada pengelola kafe sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam aturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu disebutkan bahwa, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bakal dikenakan sanksi penutupan sementara.
"Sudah ada dalam aturan, nantinya kami akan lakukan penutupan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selama masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengklaim rutin melakukan patroli dan pengawasan.
Namun, Arifin mengakui banyak pengelola kafe yang menggunakan berbagai siasat untuk mengelabui petugas.
"Harus ada kesadaran dari semua, pemangku kepentingan, pemilik kafe dan restoran, dan sebagainya," tuturnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kafe RM, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis (25/2/2021), nyatanya sudah dua kali ditindak Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Namun, pengelola kafe tetap membandel.
Terlepas dari pelanggaran yang pernah dilakukan, peristiwa penembakan terjadi di kafe ini terjadi pada Kamis dini hari.
Saat itu aktivitas Kafe RM melampaui jam operasional yang diperbolehkan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.