Bantu Kliennya Soal Harta Waris, Togar Situmorang Ingin Penggugat Datang ke Sidang Buktikan Dalilnya
Kuasa hukum tergugat 1 yang terdiri dari Togar Situmorang, Darius Situmorang, Romi, Aloysius Carol Brian Gultom mewakili kliennya Robert Vederengko.
TRIBUNJAKARTA.COM — Gugatan perkara No.45/Pdt.G/2021/PN.Bandung untuk kasus pembagian harta waris memasuki babak baru, dimana kuasa hukum tergugat 1, hari Kamis (25/02/2021) pagi telah mendaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Kuasa hukum tergugat 1 yang terdiri dari Togar Situmorang, SH., C.Med., MH., MAP., CLA, Darius Situmorang SH, Romi SH, Aloysius Carol Brian Gultom SH mewakili kliennya Robert Vederengko Lumban Gaol.
Sedang pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Victoria Joice Ruth, SH yang mewakili kliennya Hotman Lumban Gaol.
Sementara yang memimpin sidang adalah Sunarti SH (Hakim Ketua) anggotanya, Toga Napitupulu SH.,MH dan Sontan M. Sinaga, SH.,MH serta Panitera Jono Yulianto, SH. Menurut Majelis Hakim Sunarti SH agar melakukan mediasi antar pihak Penggugat dan Tergugat, dimana yang akan menjadi mediator dalam mediasi adalah Sontan M Sinaga, SH.,MH dan akan digelar nanti pada hari Kamis mendatang, 4 Maret 2021.
Togar Situmorang, SH., C.Med., MH., MAP., CLA selaku Managing Partner Law Firm Togar Situmorang mengungkapkan, gugatan perkara perdata pembagian harta waris walau memasuki babak baru, namun diharapkan ada kesepakatan bersama dan keterbukaan antara keluarga sebagai ahli waris tersebut, sehingga diharapkan semua hadir, yakni penggugat, tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3.
“Kita sebagai tergugat 1 berharap prinsipal para penggugat harus hadir, karena sebagai penggugat wajib membuktikan dalil-dalil apa saja sehingga gugatan itu dianggap dia mempunyai hak,” ujar Togar Situmorang, yang juga Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual ( FBI )
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pihaknya melihat ada kejanggal terutama menginginkan ketegasan atau kejelasan kompetensi dari pada Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan perkara tentang gugatan hak waris tersebut.
“Karena dengar-dengar kan penggugat itu tinggalnya tidak menetap, sering berubah alamat atau identitas, kemudian kita ingin semua surat-suratnya atau data-datanya yang diajukan dalam isi gugatan ada dimana, apakah sama penggugat atau sama siapa termasuk ada permintaan sejumlah uang hasil SPBU milik Tergugat 1 yang nilainya gak tanggung tangung kurang lebih Rp 25 Milliar,” tambah Togar Situmorang.
Tim Law Firm Togar Situmorang (dari kiri ke kanan), Togar Situmorang, SH., C.Med., MH., MAP., CLA – Romi SH – Aloysius Carol Brian Gultom SH.
Untuk itulah Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang berharap gugatan ini cepat diselesaikan sehingga klien kami tergugat 1 bisa menjalani kehidupannya tanpa ada persoalan hukum.
“Saya berharap klien kita sebagai tergugat 1 hidupnya tenang tanpa ribet urusan hak waris ini, karena yang didengar gugatan ini telah berulang kali didaftar dan dicabut kembali,” pungkas Togar Situmorang yang memiliki kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar. Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar dan Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo Denpasar.
Sementara kantor Law Firm Togar Situmorang juga ada di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4 Sungai Ambawang, Pontianak Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-persidangan-ahli-waris-di-pengadilan-negeri-bandung.jpg)