Cucu Dipaksa Berhubungan Badan dengan Orang Lain, Kakeknya Puas Jadi Penonton
Seorang kakek memaksa cucunya sendiri yang masih Sekolah Dasar (SD) untuk melayani temannya berhubungan badan, sementara sang kakek asyik menontonnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang kakek memaksa cucunya sendiri yang masih Sekolah Dasar (SD) untuk melayani temannya berhubungan badan, sementara sang kakek asyik menontonnya.
Sungguh bejat apa yang dilakukan kakek di di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ketika anaknya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) menitipi buah hatinya untuk dirawat, kakek ini malah memaksa cucunya sendiri untuk berhubungan badan dengan tetangganya.
Kasus pelecehan ini terjadi pada tahun 2018 hingga November 2020 lalu.
Saat itu, korban masih berstatus pelajar kelas IV SD.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menuturkan, waktu itu korban disuruh oleh kakeknya untuk melakukan hubungan badan dengan tetangganya berinisial AD yang sudah berusia 26 tahun.
Perbuatan itu dilakukan ketika rumah sang kakek sedang sepi, ketika nenek tidak ada di rumahnya.
“Saat disuruh itu, kakeknya melihat adegan tersebut,” kata Arif, kepada Kompas.com via telepon Kamis (25/2/2021).
Alasannya, sang kakek mendapat kepuasan ketika melihat adegan tak senonoh tersebut.
Arif menambahkan, korban terpaksa memenuhi permintaan sang kakek karena ditekan untuk mengikuti keinginan pelaku.
Setelah perbuatan itu selesai, korban diberi uang oleh kakeknya sendiri sebesar Rp 20.000.
“Begitu juga dengan pelaku AD, juga dikasi uang oleh kakeknya Rp 30.000,” ujar dia.
Karena sudah tak kuat menjadi korban kekerasan seksual hampir dua tahun, korban akhirnya bercerita pada ibunya.
Baca juga: PSI Interpelasi Gubernur Anies Soal Banjir di Jakarta, Golkar: Mereka Hanya Cari Sensasi!
Baca juga: Sinergitas TNI-Polri, Kodam Jaya dengan Polda Metro Jaya Gelar Patroli Gabungan
Baca juga: Menyingkap Dunia Perselingkuhan Lewat Detektif Swasta: Jadi Agen Rahasia Bongkar Para Pelakor
Setelah itu, sang ibu menyampaikan perbuatan tersebut pada paman korban.
Kemudian dilaporkan pada Polres Jember.
“Kami mendapat laporan dari warga terkait pencabulan pada anak di bawah umur,” tutur dia.
Pihak kepolisjan menindaklanjuti perkara tersebut.
Kedua pelaku, yakni AD dan kakek korban sudah diamankan oleh polisi.
“Kemarin sudah kami tindak lanjuti dan kami amankan pelakunya,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Kakek Paksa Cucunya yang Masih SD Berhubungan Badan dengan Pria Dewasa Lalu Menontonnya