Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Mulai dari Kafe, Restoran Hingga Warnet Disegel Satpol PP Kota Bekasi Selama Penerapan PPKM
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, hingga periode 11 Januari sampai 25 Februari jumlah tempat usaha yang disegel sebanyak 18 tempat
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap belasan tempat usaha yang kedapatan melanggar peraturan jam operasional, kebijakan ini sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, hingga periode 11 Januari sampai 25 Februari 2021, jumlah tempat usaha yang disegel sebanyak 18 tempat.
"Rinciannya itu tempat hiburan (malam) ada dua, restoran ada lima, kafe ada lima, warnet ada lima dan toko retail ada satu," kata Abi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Dia menjelaskan, tempat usaha yang disegel merupakan penegakan peraturan PPKM. Mereka sebelumnya sudah pernah dilakukan tindakan berupa peneguran.
"Jadi disegel untuk memberikan efek jera, merek kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi, jika mengulangi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Adapun selain melakukan penyegelan, dalam periode yang sama, Satpol PP Kota Bekasi telah memberikan sanksi teguran ke sejumlah tempat usaha.
Sebagai rincian, tempat hiburan malam yang dikenakan sanksi teguran sebanyak lima tempat, restoran 55 tempat, kafe 47 tempat, warnet 11 tempat dan toko retail 3 tempat.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi perpanjang kebijakan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang dari yang sebelumnya sudah berlaku sejak 11 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya mengatakan, PPKM di wilayahnya berakhir pada 23 Februari 2021 kemari. Namun, melihat situasi sebaran Covid-19 yang belum mereda, pihaknya perlu perpanjang kebijakan tersebut.
"Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Rahmat.
Secara garis besar, kebijakan PPKM masih sama dengan sebelumnya. Diantaranya membatasi jumlah pekerja di perkantoran menjadi 50 persen.
"Menerapkan WFH (work from home) sebesar 50 persen, dan WFO (work from office) sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan," kata pria yang akrab disapa Pepen.
Baca juga: Penipuan Barang Kiriman di Bandara Soekarno-Hatta saat Pandemi Semakin Marak, Waspadai Modusnya
Baca juga: Warga Bidara Cina Pertanyakan Janji Gubernur Anies Baswedan Tuntaskan Banjir Luapan Kali Ciliwung
Baca juga: Wagub DKI Merespons Wacana PSI Gulirkan Interpelasi Soal Penanganan Banjir
Untuk kegiatan usaha di sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman, energi, dan sebagainya, boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas.
Untuk kegiatan operasional restoran, boleh malayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, sampai pukul 21.00 WIB.
Begitu juga dengan operasional mal atau pusat perbelanjaan, boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) hingga pukul 21.00 WIB.
"Untuk restoran, kafe di luar mal, boleh beroperasi di atas 21.00 WIB, tapi hanya boleh melayani take away (bungkus)," ujar Rahmat.
Baru Dibuka Sehari, Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Kembali Ditutup Karena Stok Habis |
![]() |
---|
Antusias Warga Menurun, Capaian Vaksinasi Booster Kota Bekasi Baru 40 Persen |
![]() |
---|
Dilema Booster di Kota Bekasi: Capaian Dosis Ketiga Rendah, Sudah Menanti Target Dosis Keempat |
![]() |
---|
Kota Bekasi Segera Lakukan Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Untuk Nakes |
![]() |
---|
Pemkot Bekasi Sosialisasi Kebijakan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster |
![]() |
---|