Syarief Hasan Ingatkan Kader yang Dipecat Dilarang Mengatasnamakan Demokrat
Anggota MTP Demokrat, Syarief Hasan menegaskan kepada kader yang telah diberhentikan tetap dengan tidak hormat tidak lagi terkait dengan Demokrat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat, Syarief Hasan menegaskan kepada kader yang telah diberhentikan tetap dengan tidak hormat tidak lagi terkait dengan partai berlambang bintang mercy.
Sehingga, Syarief menegaskan mereka yang telah dipecat tidak boleh lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat dalam setiap manuver politik yang dilakukan.
Hal itu menanggapi kian kencangnya isu pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang terus disuarakan oleh para senior dan pendiri partai.
"Saya hanya mengingatkan bahwa kepada mereka yang telah dipecat untuk tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat lagi," kata Syarief dalam konferensi persnya, di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).
Lebih lanjut, Syarief juga menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh beberapa pendiri Partai Demokrat yang ikut mendukung terjadinya KLB di kepemimpinan AHY.
Syarief yang juga merupakan salah satu deklarator partai menyebutkan bahwa sikap itu bertentangan dengan organisasi pendiri partai.
"Apa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang lain, itu merupakan salah satu langkah yang melanggar organisasi forum komunikasi dan deklarator sendiri," ujar dia.
Tidak hanya itu, Syarief juga menyebutkan, tidak semua yang menyatakan sikap mendukung KLB merupakan para pendiri partai.
"Orang yang menamakan pendiri itu sebenarnya itu hanya satu dua orang, yang lainnya itu bukan pendiri hanya memasang label membikin label memasang di dirinya sendiri," sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, KLB yang didengungkan oleh segelintir pihak sifatnya inkonstitusional dan ilegal, lantaran tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
"Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," tegas dia.
Sedangkan cara kedua, lanjut Herzaky, adalah diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. "Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," paparnya.
Baca juga: Reaksi Darmizal Dipecat Secara Tidak Hormat dari Demokrat, Akui Tak Menyesal hingga Ucap Innalillahi
Baca juga: Partai Demokrat Digoyang Kudeta, Kegeraman SBY Siap Temui Orang yang Memfitnahnya
Tidak hanya itu, Herzaky juga mengatakan, hingga saat ini ketua DPD dan DPC se Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY.
"34 DPD itu sudah menyatakan kesetiaan kepada (kepengurusan) DPP, dan bahkan sudah datang ke Jakarta untuk menyatakan kesetiaannya," pungkas dia.
Jadi, sudah pasti kalau ada yang melaksanakan KLB, itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku, dan ilegal karena bukan pemilik suara yang sah.
34 Ketua DPD itu pula meminta DPP untuk memecat para pengkhianat yang bekerja sama dengan oknum pejabat penting pemerintahan dalam melakukan GPK PD, karena banyaknya desakan dari para kader di grass root.