Emosi Bubarkan Tawuran, Polisi Aniaya Warga hingga Babak Belur, Begini Nasibnya Sekarang
Emosi bubarkan tawuran karena terkena lemparan, seorang oknum polisi aniaya warga dan kini mendekam di tahanan.
TRIBUNJAKARTA.COM, BURU SELATAN - Emosi bubarkan tawuran karena terkena lemparan, seorang oknum polisi aniaya warga dan kini mendekam di tahanan.
Hal itu bermula saat oknum polisi berinisial Bripka YL hendak melerai tawuran yang terjadi di Desa Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Jumat (26/2/2021).
Anggota Polsek Namrole itu menganiaya korban karena wajahnya terkena lemparan baru saat berusaha melerai aksi tawuran antarwarga tersebut.
Akibatnya, seorang warga bernama Firman warga Desa Elfule, harus dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan intensif disana.
Korban mengalami luka memar di bagian wajah dan pendarahan di kedua matanya.
"Karena merasa kesakitan, Bripka YL emosi lalu dia menghajar korban (Firman) yang ada di belakangnya," kata Wakapolsek Polres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanusa, kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Diceritakan Bachri, penganiayaan itu berawal saat Bripka YL melintas di lokasi kejadian.
Saat itu, sedang terjadi tawuran dan saling lempar batu.
Melihat itu, Bripka YL pun kemudian berusaha untuk menghentikan itu.
Namun, tiba-tiba sebuah batu mengenai wajahnya hingga terjdadilah penganiayaan itu.
Setelah menganiaya korban hingga babak belur, sambung Bachri, Bripka YL kemudian meminta rekannya HF alias Abong untuk membawa Firman ke Polsek Narmole.
Warga yang melihat korban hendak dibawa, kemudiah marah dan melempari Bripka YL dan Abong dengan batu hingga Firman pun dilepaskan.
Tak terima dengan yang dialaminya, korban kemudian menceritakan kejadian yang itu kepada keluarganya.
Baca juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Menkopolhukam Mahfud MD Sambangi Kediaman Almarhum
Baca juga: Mahfud MD Berduka Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Mendengar itu, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polsek Namrole hingga Bripak YL pun ditahan.
"Saat ini pelaku penganiayaan, Bripka YL, telah ditahan dan diproses," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com