Bripka CS Bunuh 3 Orang Saat Mabuk, Ini Sanksi Anggota Polri yang Konsumsi Miras & ke Hiburan Malam
Bripka CS bunuh tiga orang saat sedang mabuk di tempat hiburan malam. Lantas apakah sanksi dari Polri terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut?
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," ujar Rusdi.
Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut pihak kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.
Propam Polri pun akan mulai mengevaluasi larangan personel untuk masuk ke tempat hiburan malam.

Tak hanya larangan masuk ke tempat hiburan malam, personel Polri juga akan dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.
Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tukasnya.
Kafe RM Disegel Permanen
Sementara itu, saksi bisu aksi kebrutalan Bripka CS yakni Kafe RM yang berada di kawasam Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh Satpol PP.
Penutupan kafe itu dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Jakarta Barat, Dinas Pariwisata, PTSP DKI Jakarta, serta RT dan RW setempat, Jumat (26/2/2021).
"Telah laksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha atas nama usaha Raja Murah atau RM Cafe. Jenis usaha kafe resto dan bar," terang Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat penutupan.
Tamo mengatakan, penutupan kafe itu berangkat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe tersebut.