Jadi Korban Pelecehan Seksual, 2 Karyawati Bawa Bukti Video Aksi Bejat Bosnya ke Kantor Polisi

Dua karyawati, DF dan EFS, lapor polisi usai dilecehkan oleh terduga pelaku yang merupakan bos mereka, JH.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Tangkapan layar rekaman video yang menampilkan aksi pelecehan seksual yang dilakukan bos, JH, terhadap karyawatinya, DF. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua karyawati, DF dan EFS, lapor polisi usai dilecehkan oleh terduga pelaku yang merupakan bos mereka, JH.

Mereka membawa barang bukti video yang merekam aksi bejat JH.

"Barang bukti yang diserahkan ada berupa video yang merekam dia (JH), sedang melakukan perbuatan terhadap teman saya, perbuatan cabul," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Pengamatan TribunJakarta.com, video yang merekam aksi bejat JH direkam korban DF saat sedang bekerja.

DF meletakan ponselnya di meja kerja. Kamera depan ponselnya lalu merekam perbuatan cabul yang dilakukan JH.

Dalam video itu, JH awalnya masuk ke ruangan tempat DF bekerja.

Pria paruh baya itu lalu memaksa DF melayani nafsunya. Meski DF sudah menolak, JH tetap melakukan pemaksaan.

Baca juga: Dua Karyawati Jadi Korban Pelecehan oleh Bosnya Berulang Kali saat Sedang Bekerja

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved