Mau Nikah Gratis? Masjid Raya Uswatun Hasanah Jakbar Buka Pendaftaran: Simak Persyaratannya

Masjid Raya Uswatun Hasanah, Pesing membuka pendaftaran bagi para pasangan yang ingin ikut program Nikah Gratis

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
dok. Masjid Raya Uswatun Hasanah.
Pelaksanaan nikah gratis yang digelar Masjid Raya Uswatun Hasanah tahun 2019/dok. Masjid Raya Uswatun Hasanah. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG  - Masjid Raya Uswatun Hasanah, Pesing, Jakarta Barat, mulai membuka pendaftaran bagi para pasangan yang ingin ikut program Nikah Gratis.

Program ini merupakan program tahunan yang digelar secara rutin sejak 2019 oleh DKM Masjid Uswatun Hasanah.

Tahun ini, rencananya pelaksanaan program nikah gratis digelar pada bulan Juni dengan kuota untuk 20 pasangan.

"Saat ini kita buka pendaftaran tahap pertama, kami jaring 15 peserta dulu," kata Sekretaris DKM Masjid Raya Uswatun Hasanah, Warsito.

Para pasangan yang ingin mendaftarkan diri, bisa menghubungi langsung nomor panitia yang tertera di berbagai sosial media masjid. 

Selain itu, dapat pula menanyakan secara langsung ke lokasi masjid yang terletak di Jalan Daan Mogot nomor 100, Pesing, Jakarta Barat.

Menurut Warsito, pendaftaran akan dibagi menjadi dua gelombang. Pada tahap pertama hanya diambil sebanyak 15 pasangan saja. 

Nantinya, bagi mereka yang serius ingin mengikuti program ini, dapat memenuhi sejumlah syarat berupa lampiran surat-surat yang dibutuhkan sampai batas waktu 1 April 2021. 

"Harusnya kalau murni mau, urus surat-surat itu 1 bulan selesai. Kalau 1 April gak lengkap, kita buka (pendaftaran) tahap 2. Karena biasanya yang daftar sangat banyak, tapi yang berhasil melengkapi surat-suratnya hanya beberapa," katanya.

Program nikah gratis ini mendapat respon positif dari masyarakat.

Menurut Warsito, sejak diumumkan program nikah gratis 2021 ini, ada banyak masyarakat yang bertanya soal persyaratannya.

"Ratusan orang yang WA ke tim panitia, rata-rata menanyakan tentang bagaimana mengurus buku nikah setelah nikah siri. Mohon maaf, untuk itu kami tidak layani, karena nikah siri harus isbat di pengadilan agama," imbuh Warsito.

Bagi para pasangan yang berminat, bisa memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut daftar lampirannya : 

1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan (Model N1).

2. Foto copy Akta Kelahiran dari desa setempat.

3. Foto copy KTP Calon Pengantin (CP), orangtua CP, wali nikah, para saksi nikah.

Catatan : Bagi yang belum punya E-KTP bisa menyertakan Foto copy surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP.

4. Foto copy Kartu Keluarga CP.

5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan setempat di rujukan ke KUA Kecamatan Cengkareng (Khusus bagi CP yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya).

6. Surat keterangan persetujuan kedua CP (Model N3) (Disediakan oleh KUA).

   
7. Izin tertulis orangtua/wali/pengasuh (Model N4) (Disediakan oleh KUA).

8. Dispensasi dari pengadilan Agama bila CP belum berusia 19 tahun.

9. Surat Izin dari Atasan/kesatuan bagi Anggota TNI/POLRI.

10. Penetapan izin poligami dari pengadilan Agama bagi suami yang hendak menikah lagi ( beristri lebih dari 1).

11. Akta cerai atau kutipan Buku Pendaftaran Talak/cerai bagi janda/duda bercerai.

12. Akta kematian atau surat keterangan kematian (Model N6) (Disediakan oleh kelurahan bagi janda/duda ditinggal meninggal).

13. Pas Foto CP dengan latar biru ukuran 2x3cm 3 lembar dan ukuran 4x6cm 2 lembar.

Disiapkan Fasilitas Dekorasi

Pada pelaksanaan tahun 2019 lalu, Masjid Uswatun Hasanah menggelar program nikah gratis di area masjid dengan kuota sebanyak 20 pendaftar.

Selain akad nikah, para pempelai juga difasilitasi resepsi kecil-kecilan berupa dekorasi pelaminan, dan hidangan prasmanan untuk tamu terbatas di area masjid.

Namun pada pelaksanaan di tahun 2020 kemarin, nikah gratis hanya dilakukan di Kantor KUA Cengkareng saja karena pandemi Covid-19.

Menurut Warsito, apabila pemerintah telah mengizinkan, tidak menutup kemungkinan untuk peserta nikah gratis tahun ini juga difasilitasi dekorasi pelaminan serta hidangan prasmanan sebagai bentuk resepsi kecil-kecilan di area masjid.

Tetapi, keputusan tersebut masih menunggu izin dari pemerintah setempat.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Kondisi Nia Ramadhani, Asisten Ungkap Bosnya Sempat Kunjungi Dokter di Amerika

"Kita belum tau apakah diperbolehkan pemerintah resepsinya atau belum, tapi yang jelas kita ikuti aturan," kata dia.

Baca juga: Simak Aturan Baru Terkait Outsourcing yang Dikeluarkan Presiden Jokowi

"2021 target kami sama 20 pasang juga. Mereka akan nerima (mahar) Rp 1 juta. Karena nikah di luar KUA ada retribusi resmi Rp 600 ribu, jadi kita bayar ke bank setelah ada billing dari KUA, kemudian jika nanti dilaksanakan di masjid dan dibolehkan dengan lemerintah setempat, kita akan siapkan dekorasinya dan prasmanan tiap pengantin 20 porsi," katanya.

Baca juga: Gelagat Nissa Sabyan Usai Diterpa Isu Selingkuh, Istri Ayus Harus Klarifikasi:Biasa Kayak Begitu Mah

Adapun para peserta yang sudah daftar dan lolos persyaratan, akan mendapat fasilitas berupa buku nikah dari KUA, Mahar Rp 1 Juta, juga dekorasi pelaminan dan hidangan prasmanan untuk tamu terbatas di area masjid apabila diizinkan oleh pemerintah setempat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved