Kabar Artis
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi. Polisi akan melakukan gelar perkara kasus penangkapan selebgram Millen Cyrus terkait penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara kasus penangkapan selebgram Millen Cyrus terkait penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum Millen.
"Hari ini kami lakukan gelar perkara," kata Millen saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Selain itu, Mukti mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa dokter yang memberikan resep obat benzodiazepine kepada Millen.
"(Dokter) sudah diperiksa, sudah diambil keterangan. Hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia (Millen) bisa jadi tersangka atau bisa dirawat," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Punya Kenangan Terhadap Sosok Artidjo Alkostar: Sangat Rajin, Jujur, dan Punya Integritas
Sebelumnya, polisi mengamankan Millen Cyrus saat menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Berdasarkan hasil tes urine, empat orang termasuk Millen Cyrus dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Kontes Sabung Ayam di Kota Bogor Dibubarkan, Ini Penjelasan Polresta
Baca juga: Diduga Karena Obat Anti Nyamuk Bakar, Satu Rumah Pemulung di Kalibaru Hangus Dilalap Si Jago Merah
Ini adalah kedua kalinya Millen terjerat kasus narkoba. Pada 22 November 2020 lalu, Millen ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kasus serupa.
Ketika itu, polisi menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.