Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Divonis Penjara 3 Tahun

Mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy (66) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun

Editor: Erik Sinaga
Istimewa/net via tribunnews
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara terkait kasus korupsi dan jual beli jabatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy (66) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Vonis itu tersebut diberikan setelah dirinya terbukti melakukan perbuatan korupsi dan jual beli jabatan pada 2014. 

Sarkozy dituduh membantu hakim mendapat posisi tinggi di Monaco, dengan meminta imbalan melepas penyelidikan keuangan kampanyenya.

Ia dijatuhi hukuman bersalah bersama pengacara dan hakim senior pada Senin, (1/3/2021).

Menawarkan jabatan

Dilansir dari The Guardian (1/3/2021), Hakim Ketua mengungkapkan, Sarkozy melakukan kerjasama dengan pengacaranya, Thierry Herzog, dan hakim senior Gilbert Azibert, untuk mendapatan informasi tentang penyelidikan keuangan kampanyenya.

Pada persidangannya tahun lalu, pengadilan mengetahui bahwa Sarkozy menginstruksikan Herzog, untuk menawarkan Azibert sebuah jabatan tinggi.

Ia menawarkan pekerjaan itu dengan imbalan informasi tentang penyelidikan apakah dia telah menerima sumbangan dari pewaris L'Oreal, Liliane Bettencourt.

"Saya akan membuatnya dipromosikan, saya akan membantunya," ujar Sarkozy dalam sambungan telepon yang disadap dan dilaporkan oleh media Perancis.

Kasus Bettencourt akhirnya dibatalkan, tetapi pada saat itu penyelidikan terhadap korupsi dan pengaruh kerjasama telah dilakukan.

Gunakan nama samaran

Hakim Ketua pengadilan, Christine Mee, mengatakan ada bukti serius dari "pakta korupsi" antara Sarkozy, Herzog dan Azibert.

"Adanya bukti kerjasama antara ketiga orang itu yang melanggar hukum," ujar Hakim Ketua.

Berdasarkan penyadapan telepon, Sarkozy disebut memiliki nama samaran yakni Paul Bismuth.

Nama ini digunakan saat mereka berkomunikasi dengan Herzog.

Tak hanya itu, detektif Perancis juga telah memantau Sarkozy sejak September 2013, setelah masa jabatan Sarkozy rampung.

Dalam investigasi itu, Sarkozy diduga telah menerima sumbangan ilegal sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 863 miliar dari diktator Libya, Muammar Gaddafi.

Adapun dana tersebut digunakan utuk mendanai kampanye kepresidenan pada masa pemerintahannya 2007.

Kemudian, penyadapan juga menangkap percakapan yang menunjukkan Sarkozy telah melakukan kontak dengan Azibert, yang saat itu menjabat sebagau anggota pengadilan kasasi.

Saat itu Sarkozy meminta informasi rahasia tentang kasus Bettencourt melalui Herzog.

Menolak tuduhan

Sementara, Sarkozy juga berulang kali menyatakan tidak bersalah dan menolak tuduhan itu dan kesalahan di penyeledikan masa lalu dan sekarang.

Sarkozy juga mencoba agar tuduhan Bismuth dibatalkan dan kasusnya dibatalkan. Ia juga bersikeras untuk membersihkan namanya.

"Saya tidak berniat untuk dituduh atas hal-hal yang belum saya lakukan. Saya tidak korup dan apa yang telah menimpa saya adalah skandal yang akan dicatat dalam sejarah. Kebenaran akan terungkap," ujar Sarkozy kepada BFMTV.

Kasus lain

Dilansir dari BBC, (1/3/2021), Sarkozy juga akan diadili terkait kasus Bygmalion, di mana dia dituduh mengeluarkan uang terlalu banyak untuk tawaran pemilihan ulang pada tahun 2012.

Baca juga: Kemenkes Gandeng Grab dan Good Doctor Gelar Vaksinasi Drive-Thru

Baca juga: Kena PHK Restoran Amigos, Widodo Berjuang Merintis Usaha Makanan di Rumah: Ciptakan Menu Sendiri

Baca juga: Pakar Ekspresi Ungkap Gelagat Raffi Ahmad Saat Jawab soal Selingkuh, Sikap Suami Nagita Dicurigai

Ia juga sedang diselidiki atas tuduhan menjajakan pengaruh dan "pencucian kejahatan atau pelanggaran ringan" terkait dengan kegiatan konsultasi di Rusia.

Pengacaranya juga bermaksud untuk mengajukan banding. Setelah menghadiri sidang di pengadilan, Sarkozy tidak berkomentar apapun.

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
Korupsi, Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Divonis Penjara 3 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved