Peracik Ganja Sintetis Masih Duduk di Bangku SMA, Pemasarannya Melalui Online
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo, mengatakan kedua pelaku masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - RJ (21 tahun) dan RAP (18 tahun) merupakan peracik ganja sintetis alias gorila yang telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3/2021) malam.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo, mengatakan kedua pelaku masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kedua pelaku masih SMA di Jakarta. Negeri atau swasta kami belum dalami," kata Setyo, saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).
Setyo mengatakan, ganja sintetis tersebut diedarkan untuk para remaja di sekolah maupun di kampus.
"Mereka juga menjualnya melalui media online," kata Setyo.
Menyoal keuntungan, kata Setyo, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Soal keuntungannya berapa juga masih kami dalami," ujar dia.
Kedua pelaku meracik ganja sintetis itu di rumah indekosnya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kata Setyo, mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka memasarkan ganja sintetis tersebut terhitung sejak dua tahun terakhir.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sintetis seberat 2,4 kilogram.
Serta lima bungkus tembakau rasa seberat lima kilogram, dua handphone, botol plastik ukuran 1,5 liter, dan alat penyemprot cairan.
Setyo mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap tim Reskrim Polsek Sawah Besar.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.