10 Remaja Tangerang Berangkat Tawuran Diamankan, Bawa Panah Berukuran Besar dan Trisula

10 remaja pun berhasil diamankan polisi di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 10 remaja yang hendak tawuran dipersenjatai oleh beragam senjata tajam mulai dari golok, busur, dan trisula, Kamis (4/3/2021).   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota meringkus remaja bersenjata tajam yang hendak melukai masyarakat Kota Tangerang.

10 remaja pun berhasil diamankan polisi di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Pasalnya, ke-10 remaja tersebut hanya segelintir dari puluhan remaja yang kala itu membawa senjata tajam.

Mulai dari busur lengkap dengan lima anak panahnya, 21 celurit, tiga golok, sampai tiga stik golf dan satu trisula pun diamankan dari 10 remaja tersebut.

"Ada kira-kira 50 remaja yang saat itu kumpul akan melakukan tawuran, tapi Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan 10 diantaranya," jelas Kapolres Metro Tangerang, Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Kamis (4/3/2021).

Ke-10 remaja yang diamankan itu berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM.

Deonijiu mengatakan, sekelompok remaja ini memanfaatkan media sosial Instagram.

Maksudnya untuk mengajak kelompok lainnya melakukan aksi tawuran serta memproduksi konten anarkis yang bersifat provokatif.

"Berdasarkan keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain," jelas Deonijiu.

Ia menambahkan, sekelompok remaja ini juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.

"Sasarannya random (acak)," sambung Deonijiu.

Kapolres menjelaskan, para remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved