Hadiri Sidang Mediasi Wanprestasi, Klien Law Firm Togar Situmorang Tuntut Ganti Rugi Rp 136 Miliar
Advokat Togar Situmorang menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar agenda Mediasi terkait dengan gugatan wanprestasi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Selasa tanggal 2 Maret 2021 Law Firm Togar Situmorang dipimpin CEO Advokat Togar Situmorang, SH, C.Med,MH,MAP,CLA bersama Advokat Rudi Hermawan, SH, Muchammad Arya Wijaya, SH menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar agenda Mediasi terkait dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji dari klien kami I Made Sondra
Dimana Law Firm Togar Situmorang bersama Prinsipal I Made Sondra hadir untuk menunjukan dan menghormati Hakim Mediasi dan sebagai pemilik tanah telah menunjukan sebagai Penggugat bertanggung jawab, dimana para tergugat hadir kali ini kuasa hukum mantan pejabat inisial KS sebagai Tergugat II namun dari pihak Perusahaan dan Perseroan Terbatas yaitu BPG yang ada di Bali sebagai Tergugat I tidak hadir.
Serta HS swasta dari Jakarta sebagai Tergugat III, turut juga seorang oknum Notaris ENW sebagai Turut Tergugat I dihadiri oleh kuasa hukum dan Instansi Pertanahan RI sebagai Turut Tergugat II tidak hadir.
Advokat Rudi Hermawan, SH mengungkapkan persidangan dalam rangka mediasi terkait gugatan wanprestasi berjalan lancar.
Namun sangat disayangkan tergugat tiga dari awal sampai saat ini juga tidak hadir dan sangat disayangkan pula tergugat 1 pada kesempatan mediasi kemarin tidak hadir sehingga patut diduga ini merupakan itikad tidak baik dari tergugat 1.
Kemudian dalam persidangan tersebut dari pihak penggugat telah menyediakan resume mediasi mengenai hal-hal apa saja yang diinginkan oleh penggugat kepada para tergugat dan turut tergugat untuk ditanggapi di mediasi selanjutnya.
Namun dari awal mediasi dibuka, kuasa tergugat 2 sudah menyatakan tidak akan berdamai dan ingin melanjutkan.
"Jadi sangat disayangkan sekali padahal dalam tahap mediasi tersebut adalah kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan secara musyawarah dan damai," ungkap advokat kelahiran Banyuwangi ini.
"Akan tetapi setelah dia membaca resume tersebut dia mencabut lagi kata-katanya saya akan pikir-pikir dulu yang sebelumnya dia menolak melakukan mediasi,” sambungnya.

Lebih lanjut ditambahkan oleh advokat Muchammad Arya Wijaya, SH apabila kita mengacu pada Sema No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi dipengadilan yaitu didalam pasal 6 tersebut menjelaskan terkait kewajiban menghadiri mediasi.
Gempa di Jawa Timur: Data BNPB 6 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Jadwal Semifinal Piala Menpora Persija Jakarta Vs PSM Makassar: Misi Balas Dendam Macan Kemayoran |
![]() |
---|
Fraksi PKS: Perlu Komitmen Kuat Wujudkan Demokrasi Pancasila yang Subtantif |
![]() |
---|
Hasil Liga Spanyol: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Dua Gol Indah Tercipta Benzema dan Kroos |
![]() |
---|
Berakhirnya Bajak Laut Gol D Roger pada Anime One Piece 969, Kozuki Oden Balik ke Wanokuni |
![]() |
---|