Dua orang pria bernama Rahmat (30) dan Agung Ramadhan (21) ditangkap Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai kedapatan membawa senjata tajam.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Dua orang pria bernama Rahmat (30) dan Agung Ramadhan (21) ditangkap Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai kedapatan membawa senjata tajam.
Kedua pelaku ditangkap saat Tim Tiger tengah berpatroli di sekitaran wilayah Jakarta Utara pada Jumat (5/3/2021) dini hari lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan terhadap dua pria tersebut berawal ketika polisi melintas di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 2.30 WIB.
Ketika itu, anggota Tim Tiger mencurigai para pelaku yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor B 6354 PWR.
"Saat tim patroli wilayah di Jalan Danau Sunter, tim melihat satu motor berboncengan tiga orang yang mencurigakan. Tim kemudian mencoba memberhentikan kendaraan tersebut," kata Nasriadi, Sabtu (6/3/2021).
Bukannya menurut saat diberhentikan, ketiga orang tersebut berupaya melarikan diri.
Polisi kemudian mengejar mereka dan menangkap Rahmat dan Agung, sedangkan seorang pria lainnya berhasil kabur.
Kemudian, polisi mendapati bahwa kedua pria tersebut ternyata membawa senjata tajam jenis celurit.
"Kedua orang pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka mengaku senjata tajam tersebut hanya untuk berjaga-jaga," jelas Nasriadi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan dua bilah celurit.
Rahmat dan Agus sama-sama dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.