Virus Corona di Indonesia
Pengawasan Masuknya Mutasi Virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta Menggunakan Cara Lama
PT Angkasa Pura II masih menggunakan cara lama dalam mendeteksi masuknya mutasi virus corona B.1.1.7 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II masih menggunakan cara lama dalam mendeteksi masuknya mutasi virus corona B.1.1.7 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti diketahui, baru-baru ini ditemukan mutasi virus corona dari Inggris telah masuk ke Indonesia dan 2 warganya terinfeksi.
Bandara Soekarno-Hatta, sebagai gerbang terbesar Indonesia kepada dunia pun tidak mempunyai jurus terbaru untuk menangkal masuknya mutasi virus corona.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menjelaskan kalau pihaknya masih mengikuti aturan lama yang dibuat pemerintah untuk pencahan Covid-19.
"Apa yang kita terapkan di Bandara Soekarno-Hatta ini selama ini adalah sesuai dengan aturan-aturan yang sudah dibuat," kata Agus di Gedung 600, Sabtu (6/3/2021).
"Nah, sepanjang aturan-aturan itu kita lakukan dengan konsisten dengan baik, Insya Allah kasus seperti B.1.1.7 ini bisa dideteksi dengan baik," sambung dia.
Namun, ia memastikan aturan terbaru untuk penumpang internasional sebelum munculnya B.1.1.7 ini sudah cukup ketat.
Agus menjelaskan, untuk penumpang Internasional kini selain harus menunjukan hasil PCR negatif juga harus dikarantina di Wisma Pademangan.
"Itu yang membedakan, dulu pax internasional yang masuk ke Indonesia itu hanya menunjukkan hasil PCR negatif dari negara asal sesuai dengan waktu yang diatur ada yang 72 jam ada yang 48 jam, seperti itu dulu," jelas Agus.

Bandara Soekarno-Hatta pun masih menggunakan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 8 Tahun 2021.
Padahal, Bandara Soekarno-Hatta adalah gerbang utama Indonesia.
Sebagai informasi, SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi penumpang yang baru saja terbang dari luar negeri:
1. WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik Health Alert Card (e-HAC) internasional.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.
- Pekerja Migran Indonesia; pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.
- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.
- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali.
- Bagi WNI/WNA berhasil negatif saat pemeriksaan ulang, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Bagi WNI berhasil positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.