Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2021 Dibuka Mulai 15 Maret, Simak Cara Daftarnya!
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I Tahun 2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna meningkatkan kualitas pendidikan, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I Tahun 2021.
Pengumuman ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun instagram resminya (@aniesbaswedan).
Anies menyebut, program KJP Plus ini diperuntukan bagi warga Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dan dari keluarga tidak mampu.
Tujuannya untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
"Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus. Pemprov DKI melalui Diskis telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Minggu (7/3/2021).
Dalam pendataan ini, Disdik DKI bakal mengumpulkan data penerima KJP Plus dari Data Terpadu Pemprov DKI.
Bagi siswa yang belum terdaftar, bisa menghubungi Pusat Data dan Informasi Jamsos sesuai KK dan domisili masing-masing lewat tautan http://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
"Data akan diumumkan pada 15 sampai 22 Maret 2021," ujar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Pada rentang waktu tersebut, masyarakat yang masuk daftar tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui sekolah.
Kemudian, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima bakal dilakukan pada rentang waktu 29 sampai 31 Maret 2021.
"Data final penerima ditetapkan diumumkan 1 hingga 6 April 2021," ujarnya.
Rincian dana yang diterima
Selama masa pandemi Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai/nontunai.
Biaya rutin dan biaya bekala juga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan (termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh).
Berikut besaran dana per bulan KJP Plus:
1. SD/MI/SDLB: Rp 250.000
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 135.000
- Dana berkala: Rp 115.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000
2. SMP/Mts/SDLB: Rp 300.000
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 185.000
- Dana berkala: Rp 115.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000
Baca juga: Anies Targetkan 80 Persen Armada Transjakarta Msnggunakan Bus Listrik Tahun 2030
3. SMA/MA/SMALB: Rp 420.000
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 235.000
- Dana berkala: Rp 185.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000
Baca juga: Timnas U-23 Indonesia Vs Bali United Malam Ini, Teco Tebar Ancaman
4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp 300.000
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 185.000
- Dana berkala: Rp 115.000
Baca juga: Terungkap Obrolan Eks Personel Sabyan & Ayus 2 Bulan Lalu, Bahas Perselingkuhan dengan Nissa Sabyan?
5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp 1.800.000 per semester
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 185.000