Pernikahan Pasangan Kekasih Pelajar SMP Berjalan Lancar, Orangtua: Ini Sudah Jalan Terbaik

Pasangan kekasih berinisial MG (14) dan FN (16) yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMP) resmi menikah pada Sabtu (6/3/2021).

Editor: Siti Nawiroh
The Independent/Unicef/Bridal Musings
Ilustrasi pernikahan dini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pasangan kekasih berinisial MG (14) dan FN (16) yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMP) resmi menikah pada Sabtu (6/3/2021).

Warga Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara tersebut melangsungkan pernikahannya sekitar pukul 09.00 WIB

Keluarga kedua mempelai bersepakat menikahkan anaknya tersebut karena dianggap saling mencintai dan demi menghindari perbuatan dosa.

“Ini sudah jalan terbaik, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya, orangtua berdosa, anak-anak berdosa, dan lingkungan juga berdosa, karena ghibah. Mungkin ini sudah jalan, kita kembalikan kepada Allah,” ujar ibu mempelai wanita, Meliana, Sabtu (6/3/2021).

Prosesi ijab kabul yang dilakukan pasangan anak di bawah umur tersebut berlangsung di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo dengan dipandu kepala KUA Batauga.

Meliana mengaku lega setelah MG dan FN resmi dinyatakan sebagai pasangan suami istri secara sah.

“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini. Untuk sekolahnya, Insya Allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” ucap Meliana.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, BKN Bocorkan Jumlah Saingan yang Bakal Dihadapi

Penjelasan KUA

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga Samsul Ridi menjelaskan, permohonan pernikahan kedua mempelai tersebut awalnya sempat dilakukan penolakan.

Pasalnya, usia dari kedua mempelai diketahui masih di bawah umur.

“Jadi kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka kami adakan penolakan,” kata Samsul.

Namun demikian, keluarga dari kedua mempelai melakukan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.

Dalam putusan pengadilan itu gugatan mereka dikabulkan. Sehingga pada 26 Februari 2021 mereka kembali mendatangi kantor KUA untuk mengajukan permohonan ulang.

“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.

“Kita bersyukur kepada Allah, pada hari ini kami telah selesaikan pernikahan di keluarga kedua mempelai wanita, Alhamdulillah tidak ada kendala, semua dengan lancar,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Kekasih Pelajar SMP Resmi Menikah, Ibu: Daripada Dosa..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved