Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Raja Se'i saat Pembukaan Restoran Milik Rizky Billar

Keramaian saat pembukaan restoran Rizky Billar itu dipicu dari fans Rizky Billar yang berduyun-duyun datang ke restoran di Jalan Tanjung Duren Raya

Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Capture video pembubaran kerumunan di Restoran Raja Se'i milik artis Rizky Billar di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Minggu (7/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pembukaan restoran milik artis Rizky Billar terjadi kerumunan sehingga dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Keramaian saat pembukaan restoran Rizky Billar itu dipicu dari fans Rizky Billar yang berduyun-duyun datang ke restoran di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (7/3/2021).

Dalam video yang didapat Wartakotalive.com, terlihat beberapa petugas Satpol PP menghampiri Restoran Raja Sei milik Rizky Billar.

Terlihat beberapa karangan bunga dipajang di restoran milik kekasih Lesty Kejora itu.

Puluhan pengunjung itu dipaksa membubarkan diri oleh petugas Satpol PP lantaran menciptakan kerumunan.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pembubaran kerumunan di Restoran Raja Sei dilakukan Minggu (7/3/2021).

"Acara grand opening-nya dibubarkan sama anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan," ujar Tamo saat dikonfirmasi.

Keramaian itu terjadi, kata Tamo, lantaran si pemilik restoran merupakan artis Ibukota yang hadir saat acara pembukaan restoran tersebut.

Lantas, penggemar artis itu mengerubungi restoran dan menciptakan kerumunan.

Tamo mengatakan, dari kerumunan tersebut terlihat tidak ada penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar-konsumen.

Lantas, pada pukul 13.20 WIB acara pembukaan restoran itu dibubarkan.

Pihak Satpol PP pun hanya memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.

Pemberian peringatan lantaran restoran itu baru ketahuan sekali melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain itu, restoran itu wajib tutup 1x24 jam karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.

Menurut Tamo, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved