Viral di Medsos
Moeldoko Kudeta Jabatan AHY, Annisa Pohan Minta Warga Lakukan Ini: Untuk Jaga-jaga
Annisa Pohan meminta warga melakukan suatu hal seiring dengan polemik dualisme Partai Demokrat.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Dalam Rapim yang digelar DPP Partai Demokrat hari ini turut dihadiri beberapa nama seperti Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Mahkamah Partai Nachrowi Ramli, Wakil Ketua Umum sekaligus Pendiri Partai Febri Rumangkang hingga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng.
Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Lindungi KLB Demokrat di Deli Serdang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
"Kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja orang menuduh. KLB itu dilindungi, enggak ada, enggak ada urusannya. Pemerintah enggak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).
Pasalnya, kata Mahfud, terdapat UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pemerintah justru salah apabila membubarkan gelaran KLB yang mendapuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi kubu yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
Sikap pemerintah tersebut kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak membubarkan gelaran Muktamar Luar Biasa PKB yang digelar kubu alamrhum Gusdur di Parung, dan Muktamar kubu Cak Imin di Ancol pada 2008 lalu.
Hal yang sama juga dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri Yang tidak membubarkan muktamar PKB kubu Matori Abdul Jalil.
"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.
Pemerintah menurut Mahfud baru bisa turun menyelesaikan konflik Partai berdasarkan penilaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke Kemenkumham. Nantinya akan dinilai apakah KLB di Deli Serdang tersebut sah atau tidak berdasarkan AD/ART partai.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita enggak boleh main-main," pungkasnya.
Partai Demokrat
Annisa Pohan
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
SBY
Moeldoko
Kemenkumham
KLB Deliserdang
KLB
Sosok Oknum Perawat yang Buat Kelingking Bayi Terpotong saat Cek Infusan, Sudah Kerja 18 Tahun di RS |
![]() |
---|
Jari Kelingking Bayi Putus Ulah Oknum Perawat, Korban Dioperasi Pihak RS Lalu Dipindahkan ke VIP |
![]() |
---|
Wanita di Sukabumi Ngaku Tiba-tiba Melahirkan, Pernah Heboh di Cianjur Hamil Satu Jam Lalu Lahiran |
![]() |
---|
Walau 25 Tahun Kabur Karena Takut Disunat, Agus Bisa Dikenali Sang Ibu Lewat Luka dan Kebiasaannya |
![]() |
---|
25 Tahun Agus Hidup di Pasar Usai Kabur Karena Takut Disunat, Sehari-hari Diberi Makan Pedagang |
![]() |
---|