Tukang Bangunan yang Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran di Kejagung Belum Dibayar
Kuasa hukum terdakwa menyebut para tukang bangunan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini belum mendapatkan haknya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Arnold JP Nainggolan, menyinggung soal sisi kemanusiaan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyebut para tukang bangunan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini belum mendapatkan haknya.
"Ternyata para tukang ini melalui CV Central belum dibayar 1 Rupiah pun, 0 dibayar," kata Arnold di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
"Mereka (terdakwa) sudah bekerja selama Covid seperti ini, tetapi Kejaksaan Agung belum menyerahkan haknya para pekerja lah," tambahnya.
Terkait persidangan, Arnold mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan berita acara penyitaan barang bukti.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan sebagai materi pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Testimoni Kader yang Hadir di KLB Partai Demokrat: Saya Diimingi Rp100 Juta, Baru Terima Rp 5 Juta
"Penting sekali untuk berita kebakaran Kejagung ini kami mau melihat siapa yang menyerahkan barang bukti untuk penyitaan saat olah TKP. Kami hanya ingin melihat siapa yang menyerahkan dan apa barang buktinya karena penting sekali untuk bahan pledoi," ujar dia.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi fakta, yakni Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir.
Mereka merupakan dua dari enam terdakwa dalam kasus kebakaran di gedung utama Kejagung RI.
Imam Sudrajat berprofesi sebagai pembuat wallpaper, sedangkan Uti Abdul Munir adalah mandor proyek.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Elfian mencecer saksi Imam Sudrajat perihal aktivitas merokok para pekerja proyek yang berstatus sebagai terdakwa.
"Pernah lihat mereka (empat terdakwa) merokok?" tanya Hakim Elfian.
Imam pun mengaku melihat para terdakwa merokok sebelum terjadi kebakaran hebat di gedung utama Kejagung RI pada 22 Agustus 2020.
Baca juga: Gerindra Tangsel Sebut Kerja Sama Buang Sampah ke Serang Harus Terlaksana
"Pas baru datang melihat mereka merokok di ruang aula," ujar Imam Sudrajat.
Selanjutnya, Hakim Elfian bertanya apakah rokok tersebut dibawa empat terdakwa ke ruang kerja atau tidak.
"Setelah selesai merokok, baru mereka pergi ke ruang (area) kerja," jawab Imam.
Ia mengaku tidak mengetahui di mana empat pekerja proyek membuang puntung rokoknya.
"Saya tidak tahu," ucap dia.
Sementara itu, mandor proyek Uti Abdul Munir membenarkan bahwa para pekerja proyek yang menjadi terdakwa memiliki kebiasaan merokok.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Selasa (9/3/2021), Ada yang Harus Waspada Masalah Cuan
Hanya saja, ia mengaku tidak pernah melihat anak buahnya merokok di ruangan yang menjadi area kerja.
"Kalau ke kantin mereka merokok, tapi kalau di ruangan saya nggak pernah lihat mereka merokok. Setahu saya sih kalau mereka bekerja nggak merokok," ujar Uti Abdul Munir.
Baca juga: Pelaku Pembakar Posko Ormas di Pondok Aren Belum Teridentifikasi Polisi
Di sisi lain, Uti Abdul Munir mengatakan dirinya tidak berada di gedung utama Kejagung saat terjadi kebakaran.
"Saya ada kerjaan di Bogor," kata dia.
Seusai pemeriksaan dua saksi tersebut, Hakim Elfian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (15/3/2021).