Antisipasi Virus Corona di DKI
1 Januari-8 Maret 2021, 16.157 Orang di Jakarta Utara Kena Sanksi Gegara Tak Pakai Masker
Satpol PP Jakarta Utara mendata jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama tahun 2021. Tercatat sudah ada 16.157 warga tak bermasker
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satpol PP Jakarta Utara mendata jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama berjalannya tahun 2021.
Berdasarkan pendataan mulai awal tahun hingga Maret ini, belasan ribu orang masih tak mengindahkan protokol pencegahan virus corona, terutama terkait pemakaian masker.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, hingga kini, tercatat sudah ada 16.157 warga yang ditindak lantaran beraktivitas tanpa menggunakan masker.
"Itu data rekapitulasi 1 Januari hingga tanggal 8 Maret 2021. Dari jumlah tersebut 15.749 orang disanksi sosial, sedangkan 408 orang disanksi denda," kata Purnama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
15.749 orang yang disanksi sosial melakukan kegiatan seperti membersihkan lingkungan.
Mereka juga harus mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan saat menjalankan sanksinya.
Baca juga: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Ditemukan di Kantor MUI Tangsel, Ditangkap dengan Tangan Kosong
Sementara itu, 408 lainnya memilih langsung membayar denda di lokasi penindakan.
"Hasilnya, nominal denda yang terkumpul sebesar Rp 62.050.000," ucap Purnama.
Purnama menambahkan bahwa Operasi Tertib Masker bakal terus dilakukan Satpol PP Jakarta Utara dalam rangka pencegahan Covid-19.
Operasi ini mengajak instansi terkait lainnya dan digelar di enam kecamatan yang tersebar di Jakarta Utara.
• Polda Metro Jaya Periksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Sengketa Tanah
Baca juga: Buang Sampah Sembarangan, 14 Warga Tugu Selatan Ditegur Satgas OTT Sampah
"Operasi tertib masker rutin kami lakukan setiap hari untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19," tutupnya.