Warga Kemayoran Diancam dengan Kekerasan Terkait Tanah, Pelaku Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan para pelaku yang mengancam korban dengan kekerasan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus pengancaman di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (9/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan pelaku yang mengancam korban dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan para pelaku ini mengancam penghuni rumah di Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

"Para pelaku mengancam korban atau penghuni di pemukiman Jalan Bungur Besar Raya dengan kekerasan fisik," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

"Kami terima laporan dari korban pada 3 Maret 2021 dan langsung kami kejar pelaku," lanjutnya.

Polisi pun telah mengamankan sembilan pelaku.

Di antaranya berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS.

Baca juga: Setahun Pandemi, 500 Pekerja Kena PHK di Depok: Ribuan Pekerja Dirumahkan Tanpa Alasan yang Jelas

Baca juga: Nadya Dituding Gaet Kaesang Pakai Pelet, Keluarga Minta Pihak Felicia Dewasa: Kita Udah Modern

Baca juga: Kelompok Lanjut Usia di Kota Tangerang Mulai Divaksin Covid-19

Burhan menuturkan, HK berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI)'.

"HK juga memaksa warga menandatangani surat pernyataan lalu memaksa warga agar segera angkat kaki," tambah Burhan.

"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.

Alhasil, sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.

"Ancaman satu tahun penjara," tutup Burhan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved