Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah
Melihat Penampakan Lahan Rumah DP Rp 0 yang Diduga Dikorupsi Yoory C Pinontoan di Pondok Ranggon
lahan yang diduga digunakan untuk program rumah DP Rp 0 tapi pengadaannya bermasalah berada di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.
Anies Copot Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Langkah ini terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Yoory C Pinontoan dan dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (5/3/2021).
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Senin (7/3/2021).
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Rumah DP Nol, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka
"Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang," kata Riyadi.