Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah

Tak Kapok, Pemprov DKI Berencana Beli Lahan Baru Tahun Ini untuk Buat Rumah Dp Nol

Pemprov DKI Jakarta memastikan tahuh ini bakal kembali melakukan pembelian lahan untuk program rumah DP nol rupiah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
DEAN PAHREVI/KOMPAS.com
Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). Program rumah DP 0 Rupiah terganjal kasus korupsi setelah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan ditetapksan sebagai tersangka KPK. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan tahuh ini bakal kembali melakukan pembelian lahan untuk program rumah DP nol rupiah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi mengatakan, proses pembelian lahan kini hanya tinggal menunggu pencairan dana APBD 2021.

"Iya ada lagi (pengadaan lahan), tapi penyertaan modal daerahnya belum cair. Masih dalam proses," ucapnya, Selasa (9/3/2021).

Meski demikian, Riyadi tak menjelaskan lebih detail dimana lokasi lahan yang bakal dibeli untuk program rumah dp nol tersebut.

"Lokasinya yang tahu persis di Sarana Jaya," ujarnya saat dikonformasi.

Lokasi pembangunan rumah DP nol persen di Jalan H Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (27/3/2018).
Lokasi pembangunan rumah DP nol persen di Jalan H Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (27/3/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR)

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, program rumah dp nol tetap jalan meski Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YC) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Adapun PD Pembangunan Sarana Jaya merupakan BUMD milik Pemprov DKI yang ditugasi mengerjakan proyek andalan Anies semasa kampanye dulu ini.

Baca juga: Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Program Rumah Dp Nol Anies?

Baca juga: Satu Grup, Bali United dan Persiraja, Bek Persita Penasaran Kehebatan Maung Bandung

"Ya tetap lanjut (rumah DP nol), kan enggak ada masalah. Program itu kan tidak tergantung orang di situ, jadi tetap jalan," kata dia.

Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tidak Pernah Lolos Kartu Prakerja dari Gelombang 1 hingga 13, Panitia: yang Menyeleksi Bukan Manusia

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi. 

Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.

Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pemprov DKI Jakarta memastikan, program rumah DP nol tetap berjalan meski Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YC) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi mengatakan, pembangunan rumah dp nol masih terus dikebut oleh Pemprov DKI.

"Enggak terganggu, (program dp nol) jalan terus," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Ia pun memastikan, program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semasa kampanye dulu tak tergantung pada Yoory.

Terlebih, kini Anies telah menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya.

"Enggak ada masalah, tetap lanjut (program rumah DP nol). Program itu kan tidak tergantung orang di situ, jadi tetap jalan," ujarnya.

Baca juga: Satu Grup, Bali United dan Persiraja, Bek Persita Penasaran Kehebatan Maung Bandung

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Yuk Simak 4 Cara Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Buat Mahasiswa

Baca juga: Baim Wong Kena Semprot Pejabat, Nyasar di Purwakarta Gara-gara Ini: Ikutin Saran Orang Kampung!

Anak buah Anies Baswedan ini pun menyebut, proses pembangunan rumah dp nol yang saat ini tengah dikerjakan di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur tak mengalami kendala berarti.

"Yang di Cilangkap itu sudah konstruksi," kata dia.

Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Baca juga: Satu Grup, Bali United dan Persiraja, Bek Persita Penasaran Kehebatan Maung Bandung

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi. 

Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

Baca juga: Sepupunya Tak Kunjung Sembuh, Pria Ini Bunuh Bocah 8 Tahun, Tuding Ayah Korban Sebagai Dalangnya

Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.

Anies Copot Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan

Langkah ini terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Yoory C Pinontoan dan dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (5/3/2021).

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Senin (7/3/2021).

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Rumah DP Nol, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka

"Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," lanjutnya. 

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang," kata Riyadi.

Menurutnya, ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca juga: KPK Telisik Dugaan Korupsi Program DP 0 Rupiah oleh Pemprov DKI, Seorang Dirut BUMD Jadi Tersangka

Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016.

Sebelum itu, Yorry sempat menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak 1991.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. 

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka

Satu di antaranya YC, seorang Direktur Utama sebuah BUMD Pemprov DKI

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi. 

Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu. 

Baca juga: 3 Tahun Anies Baswedan Menjabat, Fraksi PDIP Pertanyakan Nasib Rumah DP 0 Rupiah

Baca juga: Penghuni Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap Bisa Gunakan Mikrotrans Jak 36

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved